Tengah Jalani Penyidikan, Bareskrim Polri Periksa 14 Saksi Terkait Kasus Ponpes Al Zaytun

6 Juli 2023, 14:07 WIB
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan soal proses penyidikan kasus Ponpes Al Zaytun. /PMJ News

PR TASIKMALAYA - Bareskrim Polri dikabarkan memeriksa setidaknya 14 saksi terkait dugaan penistaan agama di Pondok Pesantren Al Zaytun 

Adapun pemeriksaan saksi dari Ponpes Al Zaytun dilakukan di Indramayu maupun Bareskrim Polri, Jakarta. Pemeriksaan itu dilakukan dengan tujuan mendapatkan informasi mengenai pondok pesantren tersebut dan Panji Gumilang yang merupakan pemimpin Ponpes Al Zaytun. 

Mengenai pemerikasaan saksi dari Al Zaytun, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut pihaknya memang bekerja sama dengan Polres Indramayu dan Polda Jawa Barat.

"Kami kirim penyidik dibantu penyidik Polres Indramayu dan Polda Jawa Barat. Saat ini pemeriksaan sedang berjalan," kata Djuhandhani pada 6 Juli 2023 dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Baca Juga: Kemenag Akan Ambil Alih Proses Pembinaan dan Belajar Mengajar Para Santri di Ponpes Al Zaytun

Menurutnya, ada empat saksi yang diperiksa di Bareskrim Polri. Mereka diketahui merupakan mantan pengurus Ponpes Al Zaytun.

"Kemudian, di Bareskrim sendiri ada empat orang saksi yang kami periksa," ujarnya.

Penyidik kemudian menemukan unsur dugaan tindak pidana Pasal 156 A atau dugaan penistaan agama, tepatnya setelah dilakukan gelar perkara Ponpes Al Zaytun pada 4 Juli 2033. 

Selain itu, penyidik juga menemukan adanya unsur lainnya dari kasus tersebut yaitu dugaan tindak pidana Pasal 45a UU ITE.

Baca Juga: Jawaban Moeldoko Usai Dituding jadi Beking Panji Gumilang dan Ponpes Al Zaytun

Dengan kata lain pemimpin Ponpes Al Zaytun melanggar Pasal 156a tentang penistaan agama dan Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Meski sedang berjalan dan harus mengumpulkan berkas untuk bahan penyelidikan, menurut Djuhandhani, pihaknya akan memperbarui secara berkala perihal kasus Ponpes Al Zaytun tersebut.

"Proses penyidikan sedang berjalan. Kami juga harus memenuhi formil-formil penyidikan baik itu menerbitkan surat perintah penyitaan dan sebagainya," 

Baca Juga: Polemik Ponpes Al Zaytun: Kemenag dan BNPT Akan Lakukan Mitigasi, Pendidikan Santri Tetap Berjalan

"Kami mohon sabar tentu saja proses ini dalam pengembangan akan selalu kami update kepada rekan-rekan media," tutur Djuhandhani menambahkan.

Diketahui sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan proses pembinaan ribuan santri dan pelajar di Ponpes Al Zaytun akan dipindahkan atau diambil alih oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Keputusan itu disampaikan usai kepolisian menyelesaikan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang sebagai pimpinan Ponpes Al Zaytun, dan setelah kasus dugaan penistaan agama ini ditingkatkan statusnya menjadi penyelidikan.

"Ribuan santrinya akan diambil alih oleh Kementerian Agama karena bagaimanapun mereka anak-anak bangsa yang harus terus belajar, tetapi tentu dengan pola belajar dan kurikulum yang sesuai dengan yang kita sepakati," kata Ridwan Kamil pada 5 Juli 2023.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler