PR TASIKMALAYA – Simak mengenai perbedaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam bentuk elektronik dan digital. Mulai dari kemudahan yang diberikan hingga lain sebagainya.
Sebagai informasi, KTP untuk saat ini masih menggunakan elektronik dan penggunaan digital masih belum meluas hingga sekarang.
Namun ada perbedaan antara KTP elektronik dan digital, dimana perbedaan tersebut cukup terlihat signifikan dari segi manapun.
Inilah perbedaan antara KTP elektronik dan digital, sebagaimana dirangkum PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram @humas_jabar sebagai berikut.
Baca Juga: 26 Titik Lokasi Salat Idul Adha Muhammadiyah di Kota Bandung
Bentuk fisik
KTP elektronik pada dasarnya adalah kartu yang bisa dilihat dan dipegang, namun digital bentuknya foto KTP elektronik serta ada QR Code.
Penggunaan
Harus dicetak terlebih dahulu jika membuat KTP elektronik, tetapi untuk digital cukup dengan smartphone saja.
Akses
Mengingat KTP elektronik adalah bentuk fisik, maka bisa dilihat langsung. Sedangkan digital wajib membutuhkan internet.
Keamanan
KTP jenis elektronik bisa disimpan di dompet dan digital bisa dilihat langsung melalui internet.
Baca Juga: Persib Sediakan Tiket Gratis untuk Laga Pembuka, Ketahui Syarat dan Ketentuannya
Kemudahan
KTP elektronik harus difotokopi dahulu jika diperlukan untuk berbagai hal. Sementara digital cukup tunjukan QR Code.***