Sidang Johnny G Plate Digelar Hari ini, Simak Isi Dakwaannya

27 Juni 2023, 14:35 WIB
Berikut isi dakwaan Johnny G. Plate sebagai terdakwa kasus korupsi dana BTS. /kominfo.go.id

PR TASIKMALAYA - Pada Selasa, 27 Juni 2023, di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G Plate akhirnya didakwa oleh pihak pengadilan. 

Sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman Antara, Johnny G Plate secara resmi telah didakwa dalam kasus korupsi pengadaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) dan pendukung Kominfo pada periode 2020 sampai dengan 2022.

Hal itu juga dinyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sutikno bahwa Johnny G Plate telah merugikan negara hingga mencapai kerugian Rp8 triliun.

"Bahwa perbuatan terdakwa Johnny Gerad Plate, bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama, dan Muhammad Yusrizki Muliawan, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51," ujar JPU pada Selasa, 27 Juni 2023.

Baca Juga: Pererat Tali Silaturahmin dengan Mengirim Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2023 ke Bos dan Rekan Kerja

Dalam persidangan tersebut, Jaksa memaparkan bahwa Johnny G Plate telah menerima uang korupsi sebesar Rp17,484 miliar. 

Tak hanya itu, beberapa tokoh lain yang juga berada dalam kaitan proyek tersebut juga dipaparkan telah menerima uang korupsi yang sama dengan Johnny G Plate, tentu dengan nominal yang berbeda-beda.

Di antaranya adalah Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Anang Achmad Latif, tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) Yohan Suryanto, Komisaris PT. Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Direktur PT. Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama, dan Direktur PT. Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki.

Masing-masing dari nama-nama di atas memiliki penerimaan nominal uang korupsi yang berbeda-beda.

Baca Juga: Cara Gratis Klaim Kacamata dan Alkes Lain dari BPJS! Mudah dan Cepat

Anang dinyatakan telah menerima uang sebesar Rp5 miliar, Yohan Suryanto menerima uang sebesar Rp453 juta, Irwan menerima uang sebesar Rp119 miliar, Windy menerima Rp500 juta, dan Yusrizki menerima uang sebesar Rp50 miliar.

Selain itu juga terdapat beberapa konsorsium yang juga terlibat di dalamnya.

Di antaranya ada konsorsium Fiberhome PT. Telkominfra PT. Multi Trans Data (PT. MTD) untuk paket 1 dan 2 menerima uang sebesar Rp2,9 triliun, konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp1,5 triliun, serta konsorsium IBS dan ZTE paket 4 dan 5 sebesar Rp3,5 triliun.

Data kerugian yang dipaparkan di atas, menurut Jaksa juga merupakan hasil dari laporan audit penghitungan kerugian keuangan negara.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler