PR TASIKMALAYA - Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melakukan penutupan usai Jaksa Fedrik Adhar meninggal dunia.
Jaksa Robertino Fedrik Adhar meninggal dunia diduga akibat terkonfirmasi positif Covid-19 pada Senin, 17 Agustus 2020 lalu.
Dikutip dari RRI, Kejari Jakut bakal ditutup selama dua hari, mulai Selasa 18 Agustus hingga Rabu, 19 Agustus 2020.
Baca Juga: Viral Video Diduga Bendera Merah Putih Diinjak, 8 Remaja Beri Klarifikasi dan Minta Maaf
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, I Made Sudarmawan menyebut, penutupan itu bersifat sementara dan kembali dibuka Senin, 24 Agustus mendatang.
"Jadi dengan adanya situasi terakhir kita untuk menjaga-jaga saja. Jadi sementara pelayanan umum kita hentikan untuk dua hari.
"Hari ini sama besok sementara kalau Kamis dan Jumat kita tahu itu cuti bersama," kata I Made Sudarmawan.
Baca Juga: Atasi Kelaparan, Kim Jong Un Minta Rakyat Korea Utara Konsumsi Daging Anjing
Sementara itu, Kejari Jakut tengah melakukan rapid test massal dan menunggu perkembangan hasilnya, dan bakal dilanjutkan dengan swab tes.
"Sambil kita menunggu situasi jadi kita lakukan pengecekan kesehatan terhadap karyawan secara umum saja. Jadi kita lakukan rapid test secara umum mumpung ada kesempatan untuk itu," terang Made.
Jaksa penuntut umum yang menangani kasus Novel Baswedan dan Ahok itu diduga terpapar Covid-19.
Baca Juga: Dianggap Pelecehan, Amber Heard Masuk Masjid Tanpa Bra dan Hijab Asal-asalan
Hal itu disampaikan oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, namun hingga kini belum diketahui pasti penyebab Fedrik Adhar meninggal dunia.
"Jadi saya secara resmi informasi tentang riwayat kenapa meninggal almarhum itu saya belum terima resminya. Memang sebelumnya Fedrik mengalami sakit komplikasi gula," jelas Made.***