Polda Bali Tolak Penangguhan Penahanan Jerinx SID

- 18 Agustus 2020, 21:00 WIB
Potret Jerinx SID dan Nora Alexandra / Instagram.com @ncdpapl
Potret Jerinx SID dan Nora Alexandra / Instagram.com @ncdpapl / Instagram.com @ncdpapl

PR TASIKMLAYA - Polda Bali menyatakan menolak penangguhan penahanan terhadap penggebuk drum SID, Jerinx.

“Ditolak. Dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya,” ujar pihak Polda Bali dikutip dari RRI.

Jerinx dijebloskan ke penjara usai diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap IDI lewat unggahan di Instagram-nya.

Baca Juga: Duta Besar Tiongkok untuk Indonesia Nyanyikan Lagu 'Bengawan Solo'

Sementara itu, pengacara suami Nora Alexandra, I Wayah Gendo Suardana menyikapi penolakan penangguhan penahanan untuk Jerinx.

"Ya tadi untuk permohonan penangguhan penahanan tadi disampaikan oleh penyidik bahwa tidak dikabulkan. Ya alasannya ini putusan tim itu aja," kata Gendo.

Musisi asal Bali itu diancam enam tahun penjara dan didenda Rp 1 miliar atas kasus pencemaran nama baik ini.

Baca Juga: Akui Masih Saling Cinta, Shawn Mendes dan Camila Cabello Dikabarkan Putus

Gendo pun mengatakan belum memikirkan langka selanjutnya soal hasil keputusan Polda Bali tersebut.

"Kami belum memikirkan langkah lanjutannya karena apa namanya sedang kita bicarakan dengan tim," pungkasnya.***

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x