Tok! Irjen Pol Teddy Minahasa Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup

9 Mei 2023, 18:28 WIB
Eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa dihukum penjara seumur hidup dalam kasus pengedaran narkoba. /ANTARA/Sigid Kurniawan

PR TASIKMALAYA - Usai menjalani sidang dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu, eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa kini telah mendapat putusan hukum. 

Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup terhadap Teddy Minahasa karena dinilai bersalah dalam kasus ini. 

Putusan tersebut disampaikan oleh Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Selasa, 9 Mei 2023. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana seumur hidup," kata Hakim Jon Sarman Saragih seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News. 

Baca Juga: Soal Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Linda Pujiastuti Bawa 'Kejutan' dalam Persidangan

Beberapa pertimbangan yang memberatkan hukuman Teddy Minahasa adalah karena terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan terkesan berbelit-belit saat menyampaikan keterangan dalam sidang. 

Hakim Jon Sarman bahkan menyatakan bahwa terdakwa menikmati hasil penjualan narkotika tersebut saat masih menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat. 

Padahal semestinya, Teddy Minahasa sebagai Kapolda Sumatera Barat saat itu memberantas kasus narkotika, bukan terlibat langsung sebagai penjual. 

Baca Juga: Kasus Teddy Minahasa Telah Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Barat

"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Terdakwa menyangkal dalam perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keteranga," ujarnya menambahkan. 

Kemudian perbuatan Teddy Minahasa tersebut juga dinilai telah merusak nama baik institusi Polri karena tidak mendukung misi pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. 

"Terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatan dalam peredaran gelap narkotika sehingga sangat kontradiksi dengan tugas dan tanggung (jawab) sebagai Kapolda dan tidak mencerminkan sebagai seorang aparat penegak hukum yang baik," tutur Ketua Hakim menjelaskan. 

Baca Juga: Teddy Minahasa Dicecar 20 Pertanyaan dalam Pemeriksaan Sebagai Tersangka Kasus Narkoba

Kendati demikian, putusan penjara seumur hidup itu merupakan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan dalam sidang sebelumnya. 

Mengingat bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati. 

Dalam kasus ini, Teddy Minahasa diketahui memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu di Sumatera Barat dan menukarnya dengan tawas. 

Baca Juga: Terjerat Kasus Peredaran Narkoba, Teddy Minahasa Terancam Hukuman Mati

Sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus ini adalah mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Ma'arif, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu. 

Lalu mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, mantan anggota Polsek Muara Baru Aiptu Janto Parluhutan Situmorang dan M Nasir alias Daeng.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler