Sempat akan Dijemput Paksa Pihak Kepolisian, Pengacara Djoko Tjandra Akhirnya Jalani Pemeriksaan

8 Agustus 2020, 08:00 WIB
Pengacara dari buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra, Anita Kolopaking (kiri).* /- Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pras.

PR TASIKMALAYA - Kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, yang menyeret nama Djoko Tjandra baru-baru ini menjadi topik hangat yang diperbincangkan publik.

Ia pun kini telah ditangkap oleh pihak kepolisian pada 30 Juli 2020 lalu.

Buronan yang melarikan diri selama 11 tahun itu ternyata menyeret berbagai pihak, salah satunya pengacaranya sendiri yakni Anita Kolopaking.

Baca Juga: Tetapkan Target Perolehan Suara di Pilkada Solo 2020, Gibran: Pasti Menang, Harus 80 Persen ke Atas

Dia disebut telah membantu Djoko Tjandra untuk kabur selama ini hingga menjadi buronan penegak hukum Indonesia.

Anita pun kemudian ditetapkan menjadi tersangka perihal surat jalan Djoko Tjandra itu. 

Ia kemudian dipanggil oleh pihak kepolisian untuk diperiksa perihal keterlibatannya dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Benarkah Kentut Pria asal Uganda Bisa Membunuh Nyamuk dalam Jarak 6 Meter?

Namun pada panggilan pertamanya, Anita sempat mangkir dari panggilan dan tidak menghadiri pemeriksaan kala itu.

Hingga penyidik Bareskrim Polri saat itu berencana menjemput paksa Anita Kolopaking karena pada panggilan sebelumnya tidak hadir.

“Tentunya kalau panggilan kedua tidak hadir, penyidik bisa melakukan upaya paksa melakukan penjemputan dari yang bersangkutan,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs PMJ News.

Baca Juga: Selundupkan Heroin di Leher, Seekor Kucing Berhasil Kabur dari Penjara

Namun pada panggilan kedua, Anita Kolopaking akhirnya mendatangi Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

“Ya benar, untuk yang bersangkutan sudah datang ke Bareskrim Polri,” ujar Argo saat dikonfirmasi, Jumat 7 Agustus 2020.

Untuk saat ini, Anita masih diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri. Pemeriksaan perdananya kali ini terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus keterlibatan Djoko Tjandra.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler