Kejaksaan Telah Melakukan Eksekusi, Djoko Tjandra Dipidana Hukuman Penjara Selama 2 Tahun

4 Agustus 2020, 12:45 WIB
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) dibawa petugas Kepolisian saat penandatanganan berita acara penyerahterimaan kepada Kejaksaan Agung di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/7/2020) ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj. /

PR TASIKMALAYA - Terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra kini telah dieksekusi.

Kejakasaan Agung telah melakukan pelaksanaan putusan pengadilan (eksekusi) atas nama terpidana Djoko Tjandra.

"Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor: Print-693/M.1.14/fd.1/05/2020 tanggal 20 Mei 2020 dengan cara memasukan ke rumah tahanan negara kelas 1 Jakarta Pusat untuk menjalani pidana selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp.15.000.000,-, (lima belas juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan" ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono, dikutip dari RRI. 

Baca Juga: Tengah Asyik Memberi Makan Ikan, Seorang Pria Tak Sadar Telah Dihampiri oleh Hewan Mengerikan

Menurut Hari Setiyono dengan telah dilaksanakannya eksekusi tersebut sesuai Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan yang ditanda tangan oleh Terpidana Joko Soegiarto Tjandra, Jaksa Eksekutor dan Kepala Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat maka tugas Jaksa telah selesai.

"Tugas Jaksa melakukan eksekusi terhadap Joko Tjandra telah selesai dan penempatan terpidana menjalani pidananya adalah menjadi kewenangan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia" tuturnya.

Sementara itu, pelaksaan putusan atau eksekusi terhadap putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor : 12K/Pid.Sus/2008 tanggal 11 Juni 2009 terdapat beberapa poin.

Baca Juga: Akan Luncurkan Fitur Baru Bagi Pengguna, Whatsapp Berencana Hadirkan Opsi 'Mute secara Permanen'

Pertama, Terdakwa JOKO SOEGIARTO TJANDRA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana “turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan berlanjut”;

Kedua, Pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

Ketiga, Menghukum pula Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 15.000.000,-, (lima belas juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka kepada Terdakwa dikenakan hukuman pengganti berupa pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Baca Juga: Berusaha Raup Subcriber yang Banyak, Pelaku Prank Sampah Kini Terancam Hukuman Penjara 10 Tahun

Keempat, Menyatakan barang bukti berupa dana yang ada dalam Escrow Account atas rekening Bank Bali No. 0999.045197 qq. PT. Era Giat Prima sejumlah Rp. 546.468.544.738,- (lima ratus empat puluh enam milyar empat ratus enam puluh delapan juta lima ratus empat puluh empat ribu tujuh ratus tiga puluh delapan rupiah) dirampas untuk dikembalikan pada negara.

Kemudian terakhir, menyatakan barang bukti lainnya berupa surat-surat sebagaimana dalam daftar barang bukti tetap terlampir dalam berkas.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler