Merasa Dikerjai oleh Mafia Hukum, Mahfud MD: Pemerintah akan Seret Habis Djoko Tjandra dan Kroninya

2 Agustus 2020, 11:30 WIB
MAHFUD MD.* /Instagram.com/mohmahfudmd /

PR TASIKMALAYA - Menko Polhukam Mahfud Md mengungkapkan bahwa pemerintah seperti telah dikerjai oleh mafia hukum.

Hal ini terkait dengan buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Ia juga ikut menyinggung terkait oknum yang telah membantu Djoko Tjandra dalam pelariannya.

Baca Juga: Penangkapan Djoko Tjandra Disebut Berkah juga Peluang, Koor MAKI: Nanti Juga Merambah Kemana-mana

Untuk menanggapi hal ini, Mahfud menyatakan bahwa pemerintah tak main-main dalam menyeret Djoko Tjandra serta kroninya.

Ia menegaskan, aparat penegak hukum akan menelusuri terkait kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali ini.

“Tahun 2009 kita sudah dikerjai oleh mafia hukum, sebab Djoko Tjandra bisa tahu akan divonis 2 tahun dan lari sebelum hakim mengetokkan palu (memvonis),” tulis Mahfud, seperti dilansir dari laman akun Twitter-nya, Sabtu 1 Agustus 2020.

Baca Juga: Dijuluki Dr Death, Pria Jual Organ Tubuh hingga Membunuh Ratusan Orang untuk Dijadikan Pakan Buaya

Ia mengatakan bahwa perilaku mafia hukum ini memang sudah lama ada di Tanah Air.

“Siapa yang memberi karpet kepada dia saat itu, sehingga bisa kabur sebelum hakim mengetukkan vonisnya? Limbah mafia ini sudah lama ada, perlu kesadaran kolektif,” sambungnya, dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs PMJ News.

Hingga pada Kamis 30 Juli 2020, Bareskrim Polri berhasil menangkap dan memulangkan Djoko Tjandra dari Malaysia.

Baca Juga: Sistem PJJ Masih Harus Dibenahi, Politisi PKB Menilai Nadiem Makarim Tidak Tahu Peta Indonesia

Kini terpidana ditahan di Rumah Tahanan cabang Salemba di Bareskrim Polri. Ia akan ditahan selama 2 tahun sesuai vonis yang harus dijalaninya.

Mahfud juga mengatakan, hukuman Djoko Tjandra bisa lebih lama apabila nantinya ditemukan adanya tindak pidana lain yang dilakukan Djoko Tjandra.

“Djoko Tjandra tidak hanya harus menghuni penjara 2 tahun. Karena tingkahnya dia bisa diberi hukuman-hukuman baru yang jauh lebih lama,” jelasnya.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler