PR TASIKMALAYA - Buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra kini telah tertangkap pada Kamis, 30 Juli 2020.
Penangkapan itu berhasil dilakukan atas kerja sama dengan pihak dari Malaysia.
Kini Djoko Tjandra pun telah ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan dari pihak kepolisian.
Baca Juga: Bertekad untuk Belajar Online, Para Murid Rela Berjalan 2 Km dan Memanjat Pohon untuk Cari Sinyal
Dalam hal ini, keluarga Djoko Tjandra meminta Pengacara Otto Hasibuan diminta untuk menjadi kuasa hukum Djoko.
Namun dalam hal ini, ia mengatakan bahwa dirinya tidak dapat memutuskan keinginan tersebut. Untuk itu, ia berencana bertemu dengan sang terpidana namun tidak tersampaikan.
Ia mengaku bahwa keluarga Djoko sendiri yang telah memintanya untuk menjadi kuasa hukum buronan yang sudah melarikan diri selama 11 tahun itu.
Baca Juga: Akui Tak Kaget dengan Penangkapan Djoko Tjandra, Mahfud MD: Dia Bisa Diberi Hukuman yang Lama
"Saya diminta oleh keluarga untuk membantu Djoko Tjandra tapi saya sendiri kan tentu belum bisa memutuskan, kecuali saya bertemu dengan Djoko Tjandra," ujar Otto di Bareskrim Mabes Polri, Sabtu 1 Agustus 2020.