Penangkapan Djoko Tjandra Disebut Berkah juga Peluang, Koor MAKI: Nanti Juga Merambah Kemana-mana

- 2 Agustus 2020, 09:30 WIB
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) dibawa petugas Kepolisian saat penandatanganan berita acara penyerahterimaan kepada Kejaksaan Agung di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/7/2020).�Bareskrim Polri resmi menyerahkan terpidana Djoko Soegiarto Tjandra yang buron selama sebelas tahun tersebut ke Kejaksaan Agung. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) dibawa petugas Kepolisian saat penandatanganan berita acara penyerahterimaan kepada Kejaksaan Agung di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/7/2020).�Bareskrim Polri resmi menyerahkan terpidana Djoko Soegiarto Tjandra yang buron selama sebelas tahun tersebut ke Kejaksaan Agung. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj. /

PR TASIKMALAYA - Penangkapan buronan kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra atau Djoko Tjandra dinilai sebagai berkah dan peluang.

Hal itu diungkapkan oleh Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

Ia menilai, penangkapan Djoko ini dapat menjadi pintu masuk membongkar dugaan suap dan gratifikasi terkait pelariannya selama ini.

Baca Juga: Cucu Raja Pakubowono XII Siap Tantang Gibran, Pangi: Pesta Demokrasi Memang Harus Ada Kompetisi

"Dengan tertangkapnya Djoko Tjandra bisa menggali banyak hal, kalau memang nanti Pak Djoko Tjandra buka-bukaan, terkait adanya uang atau janji bisa ditelusuri," kata Boyamin, Kamis 30 Juli 2020.

Menurutnya, terdapat banyak pertanyaan yang harus dijawab terkait pelarian Djoko Tjandra. Misalnya, dugaan pertemuan Djoko dengan seorang jaksa di Malaysia.

Kemudian, terhapusnya nama DjokTjan dari daftar red notice sehingga nama Djoko juga ikut terhapus dari daftar cekal Direktorat Jenderal Imigrasi.

Baca Juga: Positif Terinfeksi Virus Flu Burung, Semua Ayam di Sebuah Peternakan Dipaksa untuk Dimusnahkan

Bukan tidak mungkin ada nama-nama baru yang ditetapkan sebagai tersangka terkait pelarian Djoko, selain Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x