Mau Dapat Subsidi Motor Listrik? Ketahui 2 Kategori untuk Mendapat Bantuan Ini

8 Maret 2023, 08:01 WIB
Ilustrasi motor listrik/Tangkapan layar /YouTube.com/MOTOR Plus/

PR TASIKMALAYA – Pemerintah umumkan, masyarakat bisa mendapat subsidi motor listrik mulai 20 Maret 2023. Hal tersebut seperti disampaikan dalam Konferensi Pers yang digelar secara daring, Senin, 6 Maret 2023.

Subsidi motor listrik tersebut merupakan bagian dari program percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) oleh pemerintah.

Untuk mendorong transisi kendaraan berbahan bakar minyak ke kendaraan listrik, pemerintah menerbitkan bantuan berupa subsidi untuk kendaraan bermotor.

Pemerintah menyiapkan subsidi untuk 250.000 unit motor listrik, 35.900 unit mobil listrik dan 138 unit bus listrik.

Baca Juga: Polri Identifikasi 5 Jenazah Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Simak Detanya

Dua Kategori Subsidi Motor Listrik

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu menyampaikan, ada 2 program atau kategori untuk subsidi motor listrik.

Melansir dari kanal YouTube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, subsidi motor listrik dibagi menjadi kategori pembelian motor listrik baru dan konversi motor listrik.

1. Motor listrik baru

Pemerintah memberikan bantuan untuk pembelian sepeda motor listrik baru sebesar Rp7 juta per unit sepeda motor untuk 200 ribu unit di tahun 2023.

Baca Juga: Tes IQ: Mudah Bagi Orang yang Teliti, Temukan 3 Perbedaan dari Gambar Pria Bertopeng dalam 30 Detik

Febrio menyatakan, motor listrik yang mendapat bantuan pemerintah adalah yang diproduksi di Indonesia. Lelaki itu pun menyatakan salah satu kriteria produsen tersebut yaitu yang tidak menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan.

Adapun skema untuk mendapat bantuan motor listrik baru yaitu melalui dealer langsung.

“Calon pembeli datang, dan dealer akan memeriksa NIK pada KTP, di situ nanti akan dilihat apakah dia calon pembeli ini untuk masyarakat, berhak mendapat bantuan,” kata Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang.

Agus melanjutkan, apabila setelah dicek dalam sistem mereka memang berhak mendapat bantuan, maka pembeli akan langsung mendapatkan potongan harga.

Baca Juga: Jadwal Tayang dan Spoiler The Last of Us Episode 9: Ellie dan Joel Berhasil Temukan Markas Fireflies?

Dealer kemudian menginput sesuai prosedur dan mengajukan klaim insentif ke bank Himbara. Himbara memeriksa kelengkapan dan apabila semua sesuai, Himbara akan membayar penggantian insentif bantuan kepada produsen. Jadi bantuan ini diberikan pada produsen untuk mempermudah kami melakukan kontrol.

2. Konversi motor listrik

Kategori kedua yaitu konversi motor listrik. Pemerintah juga memberikan subsidi Rp7 juta per motor untuk konversi sepeda motor konvensional berbahan fosil menjadi sepeda motor listrik sebanyak 50.000 unit di tahun 2023.

Bagi masyarakat yang ingin mendapat subsidi konversi motor listrik, terdapat beberapa syarat, seperti yang disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rida Mulyana.

Beberapa syarat tersebut yaitu motor layak jalan dengan kapasitas antara 110-150 cc. Kemudian administrasi motor seperti STNK dan BPKB juga harus lengkap dan nama pemiliknya sesuai dengan KTP pengaju. Selain itu, motor harus dikonversi di bengkel yang bersertifikat.

Baca Juga: Tes IQ: Kamu Teliti Kan? Yakin Bisa Temukan 3 Perbedaan Pada Gambar Ini selama 15 Detik? Buktikan Coba!

Penerima

Direncanakan efektif 20 Maret hingga Desember 2023, pemerintah memiliki target penerima bantuan motor listrik ini periode ini.

“Target penerima bantuan pemerintah ini diutamakan adalah pelaku UMKM, khususnya penerima KUR, lalu juga, penerima BPUM, dan juga nanti bisa termasuk pelanggan listrik 450-900 VA,” kata Febio.

Di samping itu, pedoman umum dan petunjuk teknis program ini masih detilnya dikerjakan.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Youtube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI

Tags

Terkini

Terpopuler