PN Jakarta Pusat Kabulkan Gugatan Penundaan Pemilu 2024, KPU Nyatakan 4 Sikap

3 Maret 2023, 12:54 WIB
Ilustrasi. KPU menyatakan 4 sikap terkait putusan PN Jakarta Pusat mengenai penundaan Pemilu 2024. /Wartasidorjo.com/Nurmawati Ikromah/

PR TASIKMALAYA – Setelah putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan perkara terkait penundaan Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar konferensi pers dan mengumumkan pernyataan sikapnya.

PN Jakarta Pusat memutuskan untuk mengabulkan perkara yang digugatkan kepada KPU. Perkara tersebut diajukan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) atas nama penggugat Agus Priyono (Ketum) dan Dominggus Oktavianus Tobu Kiik (Sekjen).

Terdapat 7 poin permohonan dalam perkara dengan nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu, dan PN Jakarta Pusat mengabulkan seluruh permohonan tersebut pada sidang putusan, Kamis, 2 Maret 2023.

Salah satu poin dalam permohonan perkara tersebut yaitu mengenai penundaan Pemilu 2024. Permohonan tersebut tertuang dalam poin 5 yang berbunyi, “Menghukum Tergugat untuk memulihkan kerugian immateriil Penggugat dengan mewajibkan Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan dan 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan dan kemudian melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal untuk selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan dan 7 (tujuh) hari.”

Baca Juga: Sadis! Polisi Jelaskan Bentuk Penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora hingga Koma

Pernyataan sikap KPU

Menyikapi putusan tersebut, KPU mengadakan konferensi pers yang digelar secara luring dan daring pada Kamis, 2 Maret 2023 malam.

Konferensi pers tersebut dihadiri Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Anggota KPU August Mellaz, Persadaan Harahap, Mochammad Afifuddin, dan Yulianto Sudrajat serta Sekretaris Jenderal KPU, Bernard Dermawan Sutrisno.

Dari konferensi tersebut, KPU pun menyampaikan sikapnya melalui akun media sosial Twitter resmi KPU yaitu @KPU_ID. Dikutip PikiranRakyat-Tasikmlaya.com dari akun @KPU_ID pada Kamis, 3 Maret 2023, KPU menyatakan 4 sikap terhadap putusan PN Jakarta Pusat tersebut. Adapun empat pernyataan sikap tersebut yaitu:

Baca Juga: Tes IQ: Lewat Gambar si Kakek yang Nyasar Ini, Orang Cerdas Pasti Cepat Menemukan 3 Perbedaannya

1. Menunggu salinan resmi putusan dari PN Jakarta Pusat;

2. Mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi apabila telah menerima salinan putusan;

3. Tetap akan melaksanakan, menjalankan tahapan pemilu mengingat tidak ada perubahan atas regulasi PKPU Tahapan dan Jadwal Pemilu;

4. Menyatakan masih berlakunya Keputusan KPU terkait penetapan partai politik Pemilu 2024, termasuk status partai politik.

Baca Juga: Lowongan Kerja Kimia Farma Apotek Ditutup 7 Hari Lagi! Ini Formasi dan Kualifikasi Lengkapnya

Di samping itu, Partai Prima melalui konferensi pers yang digelar Jumat, 03 Maret 2023, mengklarifikasi bahwa gugatan yang mereka ajukan kepada PN Jakarta Pusat bukan sengketa pemilu, tetapi perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU. Ketum Prima menyatakan perbuatan KPU telah menghambat hak politik Partai Prima untuk ikut dalam pemilu.

Atas hal tersebut, Partai Prima menggugat KPU karena dianggap telah melakukan perbuatan hukum. Gugatan tersebut disampaikan kepada PN Jakarta Pusat pada Kamis, 8 Desember 2022 dan PN Jakarta Pusat mengabulkan putusan tersebut setelah 85 hari proses gugatan, tepatnya pada 2 Maret 23.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler