Kuat Maruf Berikan Gestur Salam Unik pada JPU dalam Sidang Lanjutan, Apa Maksudnya?

14 Februari 2023, 14:41 WIB
Usai divonis jalani masa hukuman selama 15 tahun, Kuat Marif memberikan gestur unik pada Jaksa Penuntut Umum dan awak media. /Antara/Indrianto Eko Suwarso dan PMJ News/

PR TASIKMALAYA – Ada hal unik sekaligus tidak biasa dari terdakwa Kuat Maruf dalam lanjutan sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 14 Februari 2023. Salah satunya gaya salam oleh Kuat.

Diketahui, Kuat Maruf memberikan sebuah gestur salaman setelah dirinya divonis pidana hukuman 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Gestur tangan tersebut diperlihatkan salam metal.

Belum diketahui apa maksud gestur salaman yang dilakukan Kuat Maruf kepada JPU setelah putusan sidang vonis selesai, meskipun tidak ada maksud tertentu dalam gestur tersebut.

Diyakini, gestur salam metal yang dilakukan Kuat Maruf hanya sebatas menghibur para hadirin yang berada di dalam ruangan sidang.

Baca Juga: Tes IQ: Si Super Teliti Kewalahan! Ayo, Cari 3 Perbedaan Dari Kedua Gambar Anak yang Sedang Belajar

Dilansir dari PMJ News pada 14 Februari 2023, Kuat Maruf keluar dari ruang sidang dan memakai rompi tahanan dan kembali ke ruang tahanan di pengadilan negeri Jakarta Selatan serta ia akan kembali ke rumah tahanan yang berada di Rutan Bareskrim Polri setelah putusan sidang dari JPU.

Tidak hanya itu, saat memasuki ruangan sidang juga ia memberikan gestur salam yang tidak kalah uniknya.

Gestur jari love sign dilakukan olehnya kepada awak media yang mendapatkan akses ke dalam ruang sidang.

Gestur love sign yang dilakukan olenya ada kaitan dengan tanggal lanjutan persidangan yang bertepatan dengan Hari Valentine.

Baca Juga: Kasus Ferdy Sambo Diharapkan jadi Momentum Polri, Kompolnas: Bersih-bersih dari Anggota Nakal

Terbaru, Kuat Maruf akan mencoba untuk mengajukan banding dalam proses hukum selanjutnya. Dengan harapan, Kuat Maruf mendapatkan keringanan hukum dari JPU.

Adapun alasan ia melakukan banding karena dirinya tidak merasa melakukan pembunuhan dan merencanakan pembunuhan.

“Karena saya tidak membunuh dan saya tidak berencana,” jelasnya pada 14 Februari 2023.

Sebelumnya Kuat Maruf juga dituntut hukuman pidana 8 tahun penjara karena terlibat kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Baca Juga: Preview dan Link Live Streaming Persib vs PSM Makassar di BRI Liga 1, Pangeran Biru Bawa Misi Pembalasan

Tetapi, JPU mulai merubah masa hukuman Kuat Ma'ruf menjadi 15 tahun penjara dengan beberapa pertimbangan.

Sampai artikel ini tayang, Kuat Maruf masih menyusun rencana untuk mengajukan banding untuk diberikan keringanan.***

Ikuti update terbarunya di Google News

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler