Mahfud MD Komentari Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Begini Menurut Menko Polhukam

13 Februari 2023, 17:12 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD. /Instagram @mohmahfudmd/

PR TASIKMALAYA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Menko Polhukam) Mahfud MD turut memberikan komentarnya terkait vonis hukuman mati yang dijatuhkan untuk terdakwa Ferdy Sambo.

Komentar Menko Polhukam Mahfud MD terkait vonis hukuman mati Ferdy Sambo tersebut disampaikan dalam akun Instagram miliknya, @mohmahfudmd, Senin, 13 Februari 2023.

Menko Polhukam Mahfud MD menyebut, hukuman mati yang dijatuhkan hakim untuk Ferdy Sambo terkesan tepat.

Terlebih, peristiwanya yang dilakukan Ferdy Sambo tersebut, kata Mahfud MD, memang termasuk pembunuhan berencana yang kejam.

Baca Juga: 5 Bukti Ferdy Sambo Turut Andil dalam Penembakan Brigadir J

"Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna. Para pembelanya lebih bnyak mendramatisasi fakta," kata Mahfud MD.

Lebih lanjut, Mahfud MD menilai baik kinerja hakim Ferdy Sambo. Yang bersangkutan disebut-sebut independen dan tanpa beban.

"Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban. Makanya vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman mati," ungkap Mahfud MD.

Diberitakan sebelumnya, babak akhir kasus pembunuhan Brigadir Norfiansyah Yosua Hutabarat (Brigadi J) yang dilakukan Ferdy Sambo cs akhirnya selesai.

Baca Juga: Pelatih Persija Jakarta, Thomas Doll Minta Maaf usai Sebut Shin Tae Yong seperti Badut

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan, Ferdy Sambo divonis hukuman mati.

Keputusan akhir Ferdy Sambo dihukum mati tersebut disampaikan hakim Ketua Wahyu Imam Santoso, di PN Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.

Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso menilai, Ferdy Sambo bersalah dengan melanggar pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Akibatnya, Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati atas semua bukti yang telah diselidiki.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,” ungkap Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.

Baca Juga: Mengenang Kisah Kanjeng Nabi Muhammad SAW Saat Perjalanan Isra Miraj

Hakim Ketua juga menyebutkan bahwa Ferdy Sambo telah terbukti bersalah tindak pidana pembunuhan Brigadir J.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti bersalah tindak pidana turut serta dalam pembunuhan berencana," kata Hakim Ketua.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Tags

Terkini

Terpopuler