Bantu Ringankan Vonis Bharada E, ICJR Kirimkan Amicus Curiae ke Pengadilan

30 Januari 2023, 12:59 WIB
ICJR mengirimkan Amicus Curiae ke sidang pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan untuk meringankan vonis Bharada E.* /Antara/Sigid Kurniawan/

PR TASIKMALAYA – Persidangan kasus pembunuhan Brigadir J kembali dilanjutkan dan memanggil Bharada E dengan agenda tanggapan jaksa (replik) atas nota pembelaan dari pihak terdakwa (pledoi).

Pada persidangan kali ini, Amicus Curiae atau sahabat pengadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan agar vonis yang dijatuhkan lebih rendah dari terdakwa lainnya, termasuk Bharada E.

Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu bersama pihaknya memberikan tanggapan soal mengirimkan Amicus Curiae ke Bharada E.

Menurut Erasmus, jika Bharada E dianggap sebagai Justice Collaborator, maka putusan 12 tahun dipenjara akan bisa berkurang.

Baca Juga: Ada Island 2 hingga Taxi Driver 2, Inilah 8 Judul Drakor yang Akan Tayang Februari 2023!

“Begitu Bharada E ini dianggap sebagai Justice Collaborator, maka harusnya putusan yang diberikan, reward yang diberikan adalah putusan yang paling ringan dari terdakwa lainnya,” ucap dia pada 30 Januari 2023, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Erasmus memaparkan, meskipun persidangan masih berlangsung dan 12 tahun adalah vonis yang ditetapkan tuntutan jaksa, ICJR mengirimkan Amicus Curiae sebagai bentuk dukungan masyarakat kepada pengadilan untuk berikan putusan yang lebih adil dan manusiawi.

Dia melihat vonis 12 tahun penjara menunjukan bahwa jaksa tidak konsisten dalam menentukan tuntutan.

Hal itu disebabkan tuntutan Bharada E lebih lama dibandingkan Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf yang sama-sama dituntut 8 tahun penjara.

Baca Juga: Link Nonton PSM Makassar vs RANS Nusantara FC, Tersedia Preview Pertandingan

Namun, Erasmus mendukung penuh peran kejaksaan sebagai kendali utama dalam persidangan. Namun dirinya meminta kepada Jaksa yang bertugas untuk konsisten dan berpikir dahulu sebelum menentukan tuntutan.

Bagi dia, vonis ringan untuk Bharada E sangat penting bagi praktik pengadilan di Indonesia untuk kedepannya. Karena butuh peran Justice Collaborator dalam berbagai kasus. Termasuk kejahatan terorganisir.

“Supaya hakim juga bisa melihat praktik justice collaborator itu sangat penting, apalagi dalam kejahatan-kejahatan terorganisir seperti kasus-kasus korupsi, narkotika, justice collaborator sangat-sangat penting,” tuturnya.

Pada persidangan yang diadakan 18 Januari 2023, Bharada E dituntut dengan hukuman 12 tahun penjara atas pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Hati-Hati Putus Cinta! Ini 4 Zodiak yang Hubungannya Memburuk pada Pekan ini

Namun Bharada E merasa keberatan dengan vonis tersebut, sehingga dirinya mencoba untuk membuat pledoi.

Di lain hal, masyarakat yang sempat melihat nasib Bharada E juga keberatan dengan tuntutan tersebut.

Sehingga banyak masyarakat yang memberikan keluh kesah melalui sosial media dan mendukung Bharada E.

Serta, masyarakat berharap tuntutan yang diberikan Jaksa kepada Bharada E lebih ringan dari Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Tags

Terkini

Terpopuler