Bacakan Pleidoi atas Tuntutan Jaksa, Putri Candrawathi Pertanyakan Tuduhan Menjadi Dalang

25 Januari 2023, 16:03 WIB
Putri Candrawathi do sodang lanjutan hari ini. /PMJ News/

PR TASIKMALAYA - Persidangan terdakwa Putri Candrawathi atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih terus berlanjut.

Persidangan hari ini mengagendakan pembacaan pembelaan atau pleidoi terdakwa Putri Candrawathi atas tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada siding sebelumnya.

Pada persidangan sebelumnya, terdakwa Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Sidang lanjutan Putri Candrawathi terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Baca Juga: Jalani Sidang Lanjutan Pembacaan Pleidoi, Bharada E Dapat Dua Karangan Bunga di PN Jaksel

Dalam pembacaan pembelaan atau pleidoinya, terdakwa Putri mempertanyakan dirinya yang dianggap menjadi dalam atas terjadi penembakan dan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga.

Ia mengatakan apakah dirinya bersalah jika menceritakan pelecehan seksual yang dialaminya kepada sang suami. Menurutnya hal tersebut sangat keji dan telah merusak kehormatan serta harga dirinya dan juga keluarganya.

“Kalau boleh saya bertanya, apakah salah jika saya bercerita secara jujur pada suami atas perbuatan keji yang merenggut dan merusak kehormatan dan harga diri saya dan keluarga?” ucap Putri, sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Terdakwa Putri mengatakan bahwa dirinya dituduh mendalangi perisitiwa penembakan dan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J hanya karena menceritakan kejadian pelecehan seksual yang dialaminya kepada sang suami, Ferdy Sambo.

Baca Juga: Putar Otak! Bagaimana Cara Memasukkan 1 Koin Lagi ke dalam Gambar Tes IQ Ini? Orang Cerdas Akan Berhasil

Putri Candrawathi mengatakan apakah salah jika dirinya menceritakan hal tersebut kepada sang suami, atau ia harus memendam sendiri perbuatan keji yang telah ia alami.

“Apakah karena saya bercerita sebagai seorang istri pada suami kemudian saya dituduh mejadi dalang atas semua ini? Ataukah rasa sakit karena perbuatan keji ini harus saya simpan dan pendam sendiri hingga mati berkalang tanah, agar semua tampak seolah baik-baik saja dan tidak ada yang pernah terjadi?” ucap Putri.

Terdakwa Putri mempertanyakan kepada Hakim Ketua Wahyu, apakah dirinya pantas disalahkan sebagai dalang pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ia juga mengaku bahwa dirinya tidak pernah mengetahui perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J dan tidak pernah memiliki niat seperti itu.

Baca Juga: Tes IQ: Bisa Cari 3 Perbedaan di Antara 2 Gambar? Cuma si Cerdas yang Berhasil dalam 15 Detik

“Yang Mulia, patutkah saya dipersalahkan seolah-olah saya adalah dalang pembunuhan? Padahal saya tidak pernah berniat, tidak pernah mengetahui rencana ataupun pelaksanaan pembunuhan terhadap Yosua,” tambahnya.

Putri Candrawathi ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi pada 8 Juli 2022 lalu.

Keempat terdakwa lainnya antara lain, Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler