Kuat Maruf soal Pembunuhan Brigadir J: Saya Tidak Pernah Tahu

24 Januari 2023, 14:20 WIB
Menurut Kuat Maruf, dirinya tidak ikut bersekongkol dengan Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi pada 8 Juli 2022 silam. /PMJ News

PR TASIKMALAYA – Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J Kembali digelar dengan agenda pemeriksaan Kuat Maruf sekaligus mempertanyakan keterlibatan pembunuhan itu.

Dalam pembelaan yang dibacakan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 Januari 2023. Kuat Maruf mengaku tidak tahu soal peristiwa yang terjadi pada awal Juli 2022 itu.

"Saya harus tegaskan saya tidak pernah mengetahui apa yang akan terjadi kepada almarhum Yosua (Brigadir J) di tanggal 8 Juli 2022,” ujar Kuat Maruf pada, 24 Januari 2023.

Dilansir dari laman PMJ News. Kuat Maruf menganggap apa yang dituduhkan kepada dirinya tidak sesuai dengan proses penyidikan soal kasus itu.

Baca Juga: Tes IQ: Dapatkah Menemukan 3 Perbedaan dalam 30 Detik? Orang Cerdas Berhasil Melakukannya

Di mana Kuat Maruf mengetahui rencana pembunuhan itu, termasuk dianggap berkhianat atau bersekongkol dengan Ferdy Sambo.

Salah satu yang diklaim Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal kasus ini adalah soal pisau yang dipersiapkan Kuat Maruf dari Magelang dan dibawa ke rumah Ferdy Sambo yang ada di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kuat Maruf membantah bahwa dia tidak membawa apapun saat peristiwa pembunuhan tersebut terjadi.

“Padahal di dalam persidangan sangat jelas terbukti saya tidak pernah membawa tas atau pisau yang didukung keterangan dari para saksi dan hasil video rekaman yang ditampilkan,” ucapnya.

Baca Juga: Kuat Maruf Tegaskan Tidak Tahu Rencana Pembunuhan Brigadir!

"Kemudian saya juga dianggap juga telah sekongkol dengan bapak Ferdy sambo, namun berdasarkan hasil persidangan, saya tidak adapun satu saksi maupun video rekaman atau bukti lainnya yang menyatakan kalau saya bertemu dengan Bapak Ferdy Sambo di Saguling,” lanjutnya.

Sebelumnya, Pihak penasehat hukum (PH) Kuat Ma'ruf menyatakan bahwa isi tuntutan yang dibacakan tidak sesuai.

"Kami fokus membantah isi tuntutan yang tidak sesuai dengan fakta persidangan,” ujar PH Kuat Maruf, Irwan Irawan pada 24 Januari 2023.

Irwan mengatakan bahwa Maruf tidak mendapatkan informasi sama sekali soal rencana pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Penulis Ant-Man and the Wasp: Quantumania Beri Godaan Soal Kang The Conqueror dan Avengers: The Kang Dynasty

“Misalnya tuduhan bahwa KM sudah mengetahui sejak awal akan peristiwa Duren Tiga, padahal KM sama sekali tidak mendapatkan info sebelumnya dari siapapun tentang peristiwa tersebut,” kata Irwan.

Serta soal perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J menurut Irwan, hanyalah asumsi JPU yang tidak memiliki dasar karena tidak ada bukti yang jelas.

"Tentang perselingkuhan, tidak satu pun bukti dan fakta persidangan yang menjelaskan hal tersebut. Itu hanya asumsi JPU yang sama sekali tidak berdasar,” tandasnya.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler