Pembacaan Tuntutan, Kuasa Hukum Brigadir J Berharap JPU Tak Ragu Berikan Hukuman pada Ferdy Sambo

17 Januari 2023, 11:03 WIB
Agenda sidang lanjutan kasus pembunuhan kasus Brigadir J hari ini, kuasa hukum Yosua berharap JPU tak ragu berikan hukuman pada Ferdy Sambo. /Instagram @antaranewscom

PR TASIKMALAYA - Persidangan kasus pembunuhan berencana yang dilakukan mantan petinggi Polri beserta ajudannya terhadap Brigadir J masih terus berlanjut.

Terdakwa Ferdy Sambo hari ini akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Agenda sidang lanjutan hari ini adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kuasa hukum beserta keluarga Brigadir J turut hadir dalam persidangan lanjutan terdakwa Ferdy Sambo hari ini.

Baca Juga: Preview Persikabo 1973 vs Dewa United di BRI Liga 1, Misi Balas Dendam Tangsel Warrior?

Martin Simanjuntak, Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, berharap agar JPU tidak ragu memberikan tuntutan minimal penjara seumur hidup kepada Ferdy Sambo.

Mengingat Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan terhadap Brigadir J.

“Kami berharap JPU tidak ragu-ragu untuk menuntut terdakwa Ferdy Sambo dengan tuntutan minimal seumur hidup,” ucap Martin, sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Baca Juga: Kuasa Hukum Ferdy Sambo Harap JPU Gunakan Fakta Persidangan, Bukan Cocoklogi!

Ia berharap tuntutan yang akan dijatuhkan oleh JPU kepada terdakwa Ferdy Sambo dapat mencerminkan keadilan bagi korban, keluarga korban, dan juga masyarakat.

Harapan yang diinginkan Martin bukan serta merta tanpa bukti pendukung. Ia menyebut minimal hukuman seumur hidup karena menurutnya hukuman tersebut telah sesuai dalam dakwaan primair jaksa.

“Mengingat terdakwa Ferdy Sambo menurut pengamatan kami dari fakta persidangan sudah memenuhi unsur dalam dakwaan primair jaksa penuntut yaitu pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP,” ucap Martin.

Baca Juga: Jadwal BRI Liga 1 Pekan ke-19, Ada Big Match Bali United vs PSM Makassar dan Madura United vs Persib Bandung

Setelah mendengar apa yang ingin disampaikan oleh kuasa hukum keluarga korban, Brigadir J, Hakim Ketua Wahyu memberikan kesempatan kepada jaksa untuk menyusun surat tuntutan.

“Baik, selanjutnya kita memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menyusun requisitoir atau surat tuntutan satu minggu ya,” ucap Hakim Ketua Wahyu.

Kasus penembakan yang menyebabkan meninggalnya Brigadir J mengakibatkan turunnya kepercayaan publik kepada kepolisian RI.

Baca Juga: Spoiler Awal One Piece 1072: Terungkapnya Rahasia Stussy, Kaku Bangkit Lawan Zoro!

Bagaimana tidak, semua terdakwa yang terlibat merupakan bagian dari kepolisian RI, salah satunya mantan petinggi Polri, Ferdy Sambo.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler