Kuasa Hukum Ferdy Sambo Harap JPU Gunakan Fakta Persidangan, Bukan Cocoklogi!

17 Januari 2023, 10:26 WIB
Kuasa hukum Ferdy Sambo minta JPU tidak gunakan cocoklogi. /PMJ News/Fajar

PR TASIKMALAYA — Persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J masih terus berlanjut.

Mantan petinggi Polri, Ferdy Sambo, terlibat secara langsung dan memiliki peran yang sangat besar atas kasus pembunuhan tersebut.

Terdakwa Ferdy Sambo hari ini akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Dalam persidangan terdakwa Ferdy Sambo hari ini mengagendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Jadwal BRI Liga 1 Pekan ke 19, Ada Big Match Bali United vs PSM Makassar dan Madura United vs Persib Bandung

Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Haris, mengatakan bahwa pihaknya tidak berharap banyak terkait tuntutan yang akan dibacakan oleh JPU.

Setelah mengetahui tuntutan atas dua terdakwa, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf, yang menurutnya sangat banyak kesimpulan yang dipaksakan.

“Sudah tergambar banyak sekali kesimpulan yang dipaksakan meski tidak didukung alat bukti yang ada di persidangan,” ucap Arman pada Selasa, 17 Januari 2023, sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ.

Ia mengatakan bahwa keterangan sebagai pendukung tuntutan dua terdakwa sebelumnya, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf, menggunakan ilmu cocoklogi.

Baca Juga: Tes IQ: Cuma Untuk Si Jeli! Bisa Temukan 3 Perbedaan Gambar Pengantin Baru yang Bahagia Ini?

“Dengan segala hormat kepada para JPU tidak berlebihan, kalau kami menganggap Jaksa telah memaksakan lewat ilmu cocoklogi dalam mengaitkan keterangan satu saksi yang berdiri sendiri,” ucapnya.

Kuasa hukum Ferdy Sambo itu berharap bahwa Majelis Hakim dapat bertindak adil dengan menggunakan fakta persidangan saat menjatuhkan pidana.

“Kita tentu masih menempatkan harapan kepada Majelis Hakim nanti bertindak secara adil dan menggunakan fakta persidangan sebagai landasan pidana kepada para terdakwa,” tambahnya.

Sebelumnya diketahui pada persidangan kemarin, terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dituntut JPU dengan 8 tahun hukuman penjara.

Baca Juga: Tes IQ: Bukan Bocah Lato-Lato, Si Jenius dan Jeli Pasti Bisa Temukan 3 Perbedaan Gambar Ini dalam 15 Detik

Merasa tuntutan tersebut menggunakan keterangan yang pihaknya anggap sebagai ilmu cocoklogi, Arman semakin tidak ingin berharap banyak.

Terlebih, Ferdy Sambo merupakan terdakwa yang merencanakan peristiwa penembakan tersebut.

Pihaknya berharap Majelis Hakim akan berlaku adil dalam mengambil keputusan dan dalam menjatuhkan hukuman pidana pada terdakwa sesuai fakta persidangan.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler