Jaksa Sebut Handphone dan Uang yang Diberikan Ferdy Sambo Kepada Kuat Ma’ruf Sebagai Upah!

16 Januari 2023, 16:21 WIB
Jaksa menyampaikan bahwa handphone dan uang yang diberikan Ferdy Sambo mepada Kuat Ma’ruf sebagai upah dalam proses membantu pembunuhan. /Antara/Muhammad Adimaja

PR TASIKMALAYA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan menilai bahwa pemberian uang dan handphone oleh Ferdy Sambo sebagai upah bagi terdakwa Kuat Maruf.

Ferdy Sambo memberi uang dan handphone kepada terdakwa Kuat Maruf setelah peristiwa penembakan terhadap Brigadir J.

Jaksa menyampaikan hal tersebut saat membacakan unsur-unsur tuntutan terhadap terdakwa Kuat Maruf.

Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan agenda sidang pembacaan tuntutan.

Baca Juga: Tes IQ: Pintar dan Teliti? Buktikan dengan Cari 3 Perbedaan Wanita Bertas Kuning dalam 27 Detik!

“Bahwa untuk melihat ada tidaknya kerja sama yang disadari antar pelaku dapat juga dilihat dari peristiwa setelah kejahatan tersebut dilakukan salah satunya dapat dilihat adanya fakta pemberian atau hadiah yang diberikan kepada para peserta sebagai upah mereka,” ucap Jaksa pada Senin, 16 Januari 2023, sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News. 

Telah jelas disampaikan oleh Jaksa bahwa pemberian upah tersebut atas adanya kerja sama antar pelaku.

Fakta pemberian handphone kepada Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer atau Bharada E terungkap dalam persidangan.

Mereka juga telah dijanjikan oleh Ferdy Sambo akan diberikan uang sebesar Rp500 juta hingga Rp1 miliar.

Baca Juga: Hal-Hal yang Beratkan Tuntutan Terdakwa Kuat Maruf, Jaksa: Tak Mengakui dan Tak Menyesali Perbuatan

“Berdasarkan fakta hukum di persidangan terungkap terdakwa Kuat Maruf tidak menolak hadiah yang diberikan FS yaitu satu buah iPhone 13 Pro Max dan terdakwa Kuat Maruf juga dijanjikan FS uang sebesar Rp500 juta,” ucap Jaksa.

“Bahwa sekalipun terdakwa tidak mengetahui maksud pemberian uang tersebut, namun terdakwa Kuat Maruf juga mengatakan tidak lazim apabila hanya mengantarkan PC dari Magelang ke Jakarta diberikan uang Rp500 juta sehingga apabila dikaitkan adanya peristiwa penembakan terhadap korban dan rangkaian keterangan dari terdakwa Kuat Maruf,” tambah Jaksa.

Diketahui, Kuat Maruf merupakan seseorang yang loyal dan memiliki kepatuhan yang tinggi.

Tingkat kepatuhan yang tinggi menyebabkan Kuat Maruf tidak mau mengkhianati keluarga Ferdy Sambo.

Baca Juga: Jaksa Benarkan Fakta Kuat Ma’ruf Tutup Pintu dan Jendela Rumah Agar Brigadir J Tidak Kabur!

Atas dasar hal tersebut, tidak ada alasan lain mengenai pemberian handphone dan uang sebesar Rp500 juta kepada Kuat Maruf selain upah karena telah turut membantu pembunuhan berencana tersebut.

“Maka dapat dipastikan uang Rp500 juta tersebut merupakan bagian terdakwa dalam rencana pembunuhan terhadap korban yang telah dirancang saudara FS,” ucap Jaksa.

Dalam kasus tersebut, Kuat Maruf melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler