Aturan Baru dari Pencabutan PPKM: Warga Positif Covid-19 Boleh ke Luar Asal Pakai Masker

31 Desember 2022, 11:09 WIB
Ilustrasi. Kemenkes tegaskan tak melarang warga positif Covid-19 keluar rumah. /PIXABAY/fernandozhiminaicela/

PR TASIKMALAYA - Aturan lanjutan mengenai pencabutan kebijakan PPKM oleh Presiden Joko Widodo telah dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Salah satu dari aturan yang telah dikeluarkan tersebut adalah memungkinkan warga positif Covid-19 tetap dapat bepergian dengan tetap menggunakan masker.

Hal itu diungkapkan oleh Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin di Istana Negara pada Jumat, 30 Desember 2022.

“Kalau positif lapor aja, dan kalau lapor PeduliLindungi-nya nggak diitemin,” ucap Menkes Budi Gunadi.

Baca Juga: Tes IQ: Sulit Cari Perbedaan Antar Gambar Gadis yang Ikut Sunmori Ini? Coba Lihat Lagi dengan Teliti!

Ia menambahkan bahwa warga yang positif Covid-19 bukan berarti tidak dapat bepergian kemana-mana.

Mereka boleh pergi asalkan tahu bahwa dia positif dan menggunakan masker jika ke luar rumah agar tidak menularkan kepada orang lain.

Walau seperti itu, Budi tetap menganjurkan warga yang positif Covid-19 untuk tetap berada di rumah.

Kalaupun harus pergi ke luar, pemerintah tidak melarang namun masyarakat harus tetap menggunakan masker.

Baca Juga: Ucapan Selamat Tahun Baru 2023 untuk Rekan Kerja dan Atasan

Pemerintah tidak mengintervensi, melainkan mengimbau masyarakat untuk turut berpartisipasi untuk memahami aturan tersebut.

Jika positif, sebaiknya di rumah. Jika harus keluar rumah, wajib menggunakan masker. Masyarakat perlu memahami hal itu sebagai bentuk partisipasi mereka.

Budi juga menyebutkan mengenai penggunaan tes PCR dan antigen bukan lagi sebuah kewajiban.

Tes PCR dan antigen diharapkan menjadi suatu kesadaran dari masing-masing masyarakat dalam menyikapi Covid-19.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Lakukan Penyekatan untuk Antisipasi Konvoi-Arak di Malam Tahun Baru 2023

Kemenkes berharap masyarakat Indonesia akan turut berpartisipasi dalam penerapan aturan baru setelah dicabutnya PPKM.

Masyarakat dihimbau untuk tetap menggunakan masker sebagai bentuk kesadaran dalam menyikapi Covid-19 dan diwajibkan untuk warga yang positif Covid-19.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler