Menekan Laju Perkembangan Covid-19, Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Jawa Bali hingga 5 Desember 2022

22 November 2022, 10:28 WIB
Pemerintah kembali memperpanjang PPKM Jawa Bali hingga 5 desember 2022 untuk menekan laju perkembangan Covid-19. /Pixabay/Alexandra_Koch

PR TASIKMALAYA – Pemerintah kembali memperpanjang penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali selama dua pekan ke depan.

Perpanjangan PPKM kali ini dilaksanakan sebagai salah satu upaya untuk dapat menekan laju perkembangan Covid-19.

Perpanjangan PPKM tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri, yang terdapat pada Nomor 49 Tahun 2022.

Inmendagri tersebut terkait dengan perpanjangan PPKM yang berlaku mulai tanggal 22 November sampai dengan 5 Desember 2022 mendatang.

Baca Juga: Klasemen Sementara Piala Dunia 2022 Qatar Grup A dan B, Inggris dan Belanda Amankan Posisi Puncak

Keputusan tersebut, diungkapkan oleh Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal pada Selasa, 22 November 2022.

Selain itu, Safrizal juga mengatakan bahwa angka dalam kasus Covid-29 selama seminggu terakhir terus meningkat.

"Kami melihat seminggu terakhir kasus aktif harian masih lebih dari 5.000 kasus, sehingga pemerintah masih menganggap penting untuk melanjutkan pemberlakuan PPKM," kata Safrizal, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman PMJ News pada Selasa, 22 November 2022.

Safrizal menjelaskan bahwa pada pemberlakukan PPKM kali ini tidak ada perubahan yang signifikan, dimana seluruh kabupaten atau kota berada di PPKM Level 1.

Baca Juga: Inggris Bantai Iran, Gareth Southgate: Kami Tak Seharusnya Kebobolan Dua Gol

Sementara itu, Safrizal juga mengingatkan terhadap restoran hingga cafe untuk pentingnya dalam melakukan pengaturan kegiatan nonton bareng Piala Dunia 2022.

Di antaranya adalah dengan syarat wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, hal tersebut tentunya untuk melakukan screening terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Menurutnya, dalam kegiatan nonton bareng tersebut, juga diupayakan untuk dilaksanakan di tempat yang terbuka atau tempat berventilasi baik.

Kemudian, menggunakan hepa filter serta mengikuti protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan pengaturan secara teknis oleh Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Jasa Raharja Buka Lowongan Kerja, Lulusan S1 Bisa Melamar

"Pada pemberlakuan PPKM kali ini bertepatan dengan perhelatan Piala Dunia 2022, dengan melihat adanya euforia yang begitu besar dari masyarakat sehingga pemerintah memandang perlu untuk melakukan pengaturan terkait kegiatan nonton bareng," tutupnya.

Sekedar informasi, terdapat perubahan terkait pada jam operasional restoran, rumah makan, cafe dan warteg.

Semula dibatasi jam operasionalnya dalam Inmendagri yang tertuang pada No 49 Tahun 2022, di mana telah diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan.

Selain itu, pembatasan maksimal sebanyak 75% pada pelayanan administrasi perkantoran sudah ditiadakan.

Baca Juga: Tes IQ: Yakin Jeli? Cari Tiga Perbedaan dari Gambar Gadis dan 2 Ekor Kucing ini dalam 10 Detik

Sehingga seluruh kegiatan perkantoran dapat beroperasi normal dengan memberlakukan protokol kesehatan yang ketat seperti menggunakan masker.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler