Sidang Pembunuhan Brigadir J Kembali Digelar, Tiga Terdakwa Akan Dihadirkan

21 November 2022, 08:41 WIB
Persidanagn kasus pembunuhan Brigadir J kembali digelar pada Senin, 21 November 2022. /PMJ News/

PR TASIKMALAYA - Persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali digelar hari ini, Senin, 21 November 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Persidangan kali ini dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E kembali dengan perkara persidangan dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Selain terdakwa Bharada E, dua terdakwa lainnya juga dijadwalkan hari ini yakni Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Jadwal sidang hari ini yaitu agenda pembuktian Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau pemeriksaan saksi untuk para terdakwa.

Baca Juga: Elite Season 7 Tayang Kapan?

Hal itu disampaikan Humas PN Jaksel Djuyamto kepada awak media, Senin 21 November 2022 pagi.

"Sidang perkara atas nama Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Bharada E agenda keterangan saksi," ujar Humas PN Jaksel Djuyamto kepada awak media, Senin.

Terdakwa Bharada E kembali mengikuti sidang usai Pengadilan Negeri Jaksel menunda persidangan seluruh terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J selama satu pekan kemarin.

Adapun persidangan yang ditunda PN Jaksel dalam satu pekan yakni persidangan kasus pembunuhan Brigadir J dan kasus obstruction of justice.

Baca Juga: Tes IQ: Cek Ketajaman Mata! Coba Temukan Satu Pelangi yang Berbeda dalam 15 Detik

Alasan penundaan persidangan yaitu untuk mengevaluasi persidangan yang sudah digelar.

Sebelumnya PN telah menjadwalkan persidangan pembunuhan Brigadir J terhadap para terdakwa.

Mereka adalah terdakwa dari dua perkara yakni perkara pembunuhan berencana dan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Jumlah terdakwa sebanyak lima orang, yaitu Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal Wibowo, Putri Candrawathi dan Kuat Ma’ruf.

Baca Juga: 5 Spin-off Marvel yang Kemungkinan akan Segera Dibuat, Ada Ned Leeds Hingga America Chavez

Sedangkan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dengan total terdakwa sebanyak 7 orang, diantaranya Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin dan Baiquni Wibowo.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler