Ini Penjelasan Soal Penghilangan Barang Bukti CCTV yang Dilakukan Brigjen Hendra Kurniawan

19 Oktober 2022, 14:54 WIB
Brigjen Pol Hendra Kurniawan didakwa melakukan perintangan, atau menghalangi proses penyidikan yang dilakukan dalam mengusut kasus tersebut. /YouTube Polri TV

PR TASIKMALAYA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mulai memeriksa Brigjen Pol Hendra Kurniawan soal kasus pembunuhan Brigadir J.

Jaksa mulai membacakan dakwaan kepada Brigjen Pol Hendra Kurniawan mengenai kejadian yang sebenarnya dari kasus Brigadir J.

Dalam dakwaan nya, Brigjen Pol Hendra Kurniawan didakwa mengontrol dan mengawasi upaya penghilangan barang bukti CCTV dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Penghilangan barang bukti CCTV yang dilakukan Brigjen Pol Hendra Kurniawan diketahui atas perintah dari Ferdy Sambo.

Hendra Kurniawan bersama Arif Rachman menuturkan kepada Ferdy Sambo, bahwa ada 20 CCTV yang terpasang di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.

Baca Juga: Kasus Ferdy Sambo: Hakim Minta JPU Hadirkan 12 Saksi dalam Sidang Bharada E, Siapa Saja?

Selain itu, Hendra Kurniawan mengatakan jika Brigadir J masih hidup saat Ferdy Sambo tiba di rumah dinas tersebut.

Ferdy Sambo memanggil sekaligus memberi tugas ke Arif Rachman untuk menghancurkan CCTV di rumah dinas tersebut.

Hal ini bertujuan supaya Hendra Kurniawan bisa mengawasi dan menyesuaikan rencana rekayasa yang dibuat sebelumnya.

“Saksi Ferdy Sambo menyampaikan kepada terdakwa Hendra Kurniawan ‘Ndra, pastikan semuanya beres’,” ucap Jaksa yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Setelah itu, Hendra Kurniawan ikut meyakini Arif Rachman soal rencana rekayasa pembunuhan yang sudah diterima dari Ferdy Sambo.

Baca Juga: Tuai Dukungan di Persidangan, PN Jaksel Dipenuhi Karangan Bunga untuk Bharada E

“Sudah rif, kita percaya saja,” ungkap jaksa saat membacakan dakwaannya.

Di lain hal, Kuasa hukum Hendra Kurniawan bernama Henry Yosodiningrat mengatakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah memenuhi syarat secara materil dan formil.

Namun, pihak dari Hendra Kurniawan tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan tersebut.

Diketahui pembacaan dakwaan yang diutarakan JPU sudah sangat jelas dan tidak ada hal-hal yang ditutup-tutupi.

“Oleh karenanya kami tidak akan memberikan tanggapan dan atau tidak mengajukan eksepsi,” jelasnya..***

Editor: Nicolaus Ade Prasetyo

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler