Usai Nurhadi dan Rezky Herbiyono Ditangkap, DPO KPK Nambah Tiga Orang, Siapa Saja?

18 Juni 2020, 12:33 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). /KPK.go.id

PR TASIKMALAYA - Pasca ditangkapnya dua buronan KP, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono Senin, 1 Juni 2020 malam, KPK memasukkan tiga DPO baru.

Nurhadi dan Rezky terlibat dalam kasus dugaan suap gratifikasi di Mahkamar Agung dan masuk DPO KPK sejak pertengan Februari 2020 lalu.

Dari tangan keduanya, Tim Penyidik KPK berhasil mengamankan tiga unit kendaraan, sejumlah uang, dokumen, dan barang bukti elektronik.

Baca Juga: Tersapu Gelombang Tinggi, Seorang Nelayan Pantai Cikalong Hilang saat Tengah Cari Ikan

Masih tiga nama lain yang masih mejeng di kolom KPK lama, yakni Harun Masiku, Samin Tan, dan Hiendra Soenjoto yang terlibat kasus dengan Nurhadi dan Rezky.

Kini, KPK resmi menambah tiga nama lain dalam kolom DPO, yakni Izil Azhar, serta pasangan suami istri Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim dengan kasus yang sama.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Beredar Informasi Jaksa Penuntut Umum Kasus Novel Baswedan Dipanggil oleh KPK

1. Izil Azhar

Izil Azhar resmi masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 26 Desember 2018.

Pria kelahiran Sabang tersebut terlibat kasus dugaan suap penerimaan gratifikasi.

Tercatat buron hampir satu setengah tahun, Izil bersama dengan Irwandi menerima gratifikasi sebesar Rp 32.454.500.000.

Baca Juga: Liga 1 2020 Dilanjutkan, Yogyakarta Jadi Alternatif Homebase Lima Tim Luar Pulau Jawa

Ia dan Irwandi diduga telah menerima gratifikasi selama lima tahun, terhitung sejak tahun 2007 hingga 2012.

Pria berusia 44 tahun itu menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan tugasnya.

2. Sjamsul Nursalim alias Lim Tek Siong alias Liem Tjoen Ho

Sjamsul Nursalim terlibat kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI dan mendapat surat peringatan atau 'red notice' KPK pada 6 September 2019 lalu.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Menkumham Yasonna Laoly Sebut Presiden Jokowi Berencana Minta Maaf kepada PKI

Pria kelahiram Lampung tersebut merupakan pemegang saham BDNI sekaligus pemilik Gajah Tunggal.

KPK telah meminta bantuan Polri untuk melacak keberadaan buronan Sjamsul yang melakukan korupsi dengan Ketua BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung.

Ia dan Syafruddin tengah dalam proses Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang dilakukan oleh tersangka Sjamsul Nursalim selaku Pemegang Saham Pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia.

Baca Juga: Mulai 20 Juni, Kemendikbud dan Netflix Bersinergi Tayangkan Film Dokumenter di TVRI

Tak hanya meminta bantuan Polri, KPK pun meminta National Central Bureau (NCB)-Interpol untuk menangkap pria berusia 78 tahun tersebut.

3. Itjih Sjamsul Nursalim alias Go Giok Lian

Itjih merupakan istri dari tersangka Sjamsul Nursalim dan ikut terlibat kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI.

Ia kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan sekaliguna buronan KPK sama dengan suaminya.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Beredar Video Detik-detik Runtuhnya Jembatan di Kota Wuhan Tiongkok

Perempuan kelahiran Teluk Betung itu ikut terlibat dalam kasus yang sama dengan suaminya, dan KPK pun telah berupaya menangkapnya.

Itjih dan suaminya diduga sebagai pihak yang diperkaya sebesar Rp 4,58 triliun.

Hingga kini, enam buronan KPK itu masih menghirup angin bebas. Meski KPK dan Polri terus berjanji akan mengusut dan menangkap para DPO.

Baca Juga: Tak Ada Tanda Keracunan dan Perburuan, Botswana Selidiki Kematian Misterius 154 Gajah

Bahkan MAKI secara cuma-cuma akan memberikan hadiah berupa iPone 11 bagi siapun yang berhasil menangkap Harun Masiku dan Nurhadi.

Meski kini Nurhadi telah ditangkap atas bantuan informan yang tak mau disebutkan namanya dan tak mau menerima hadiahnya.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News KPK

Tags

Terkini

Terpopuler