Jadi Pengacara Istri Sambo, Febri Diansyah: Saya akan Dampingi Perkara Bu Putri Secara Objektif

28 September 2022, 12:05 WIB
Simaklah berikut ini penjelasan dari Febri Diansyah yang mengaku diminta jadi tim kuasa hukum istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati. /Instagram/@febridiansyah.id

PR TASIKMALAYA - Eks Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyatakan bergabung di tim kuasa hukum istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati.

Febri Diansyah mengungkapkan bahwa ia telah diminta untuk mendapingi Putri Chandrawati sejak beberapa minggu lalu.

Keputusannya menjadi pengacara Putri Chandrawati diambil setalah ia mempelajari dan bertemu langsung dengan istri Ferdy Sambo itu.

Hal itu diungkapkan Febri Diansyah melalui cuitan di akun Twitter-nya @febridiansyah pada Rabu, 28 September 2022.

Baca Juga: Mantan Jubir KPK, Febri Diansyah Turun Tangan jadi Kuasa Hukum Putri Candrawathi karena Alasan Ini

"Ya, saya memang diminta bergabung dengan tim kuasa tersebut sejak beberapa minggu lalu," ungkap Febri Diansyah seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com.

"Setelah saya pelajari perkaranya dan betemu dengan Bu Putri, saya sampaikan bawha kalaupun saya menjadi kuasa hukum, saya akan dampingi secara objektif," sambungnya.

Eks juru bicara KPK itupun menegaskan, meski menjadi kuasa hukum istri Ferdy Sambo, ia akan tetap objektif dan faktual.

"Jadi, sebagai advokat saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif dan faktual," tegasnya.

Baca Juga: Sebut Kenaikan BBM Menambah Beban Rakyat, Anthony Budiawan Sentil Cara Hitung Pemerintah

Ia paham bahwa keputusannya menjadi pengacara Putri Chandrawati akan menuai berbagai tanggapan.

"Saya paham, ada yang setuju ada yang tidak. Mungkin juga ada yang marah, kecewa atau bahkan mendukung," tulis Febri Diansyah.

Namun, Febri Diansyah menyampaikan bahwa pilihannya itu bentuk profesional sebagai pengacara.

Cuitan Febri Diansyah. Twitter @febridiansyah

Diketahui sebelumnya, Putri Chandrawati merupakan salah satu tersangka dalam kasus kematian Brigadir Yosua.

Baca Juga: Deadpool 3 Resmi Diumumkan dan Wolverine Dipastikan Hadir

Ia dan juga tiga tersangka lainnya, termasuk Ferdy Sambo, dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Meski telah dinyatakan sebagai tersangka, istri Ferdy Sambo itu saat ini tidak ditahan seperti tiga tersangka lainnya.

Alasannya tidak ditahan karena terkait dengan kesehatan, kemanusiaan, dan masih memiliki anak balita.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Twitter @febridiansyah

Tags

Terkini

Terpopuler