Permohonan Banding Ferdy Sambo Ditolak, Kompolnas Sebut Mantan Kadiv Propam Lakukan Pelanggaran Berat

20 September 2022, 17:27 WIB
Tanggapan Kompolnas terkait hasil sidang kode etik Ferdy Sambo di mana permohonan banding ditolak belum lama ini. /ANTARA/Laily Rahmawaty

PR TASIKMALAYA - Belum lama ini, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menanggapi hasil sidang banding Ferdy Sambo dengan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Anggota Kompolnas, Poengky Indarti mengungkapkan bahwa Komisi Kode Etik Polri sudah mengambil keputusan yang tepat terkait pelanggaran yang dilakukan Ferdy Sambo.

Kompolnas menilai, Ferdy Sambo telah melakukan pelanggaran berat terutama terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Tidak hanya itu, Kompolnas lebih jauh menyinggung 97 anggota Polri yang terseret kasus Ferdy Sambo.

Baca Juga: Komnas HAM Sebut Ferdy Sambo Tahu Caranya Lolos dari Hukuman: Dia Bukanlah Orang Sembarangan

"Polri sudah pada jalur yang tepat," kata Poengky Indarti pada 20 September 2022, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Pihaknya sudah menduga permohonan banding itu akan ditolak oleh Majelis Komisi Kode Etik Polri.

Menurutnya, pelanggaran etik yang dilakukan Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J tergolong berat.

"Kami sudah menduga bahwa permohonan banding FS ditolak oleh Majelis Sidang Banding," lanjutnya.

Baca Juga: Buka Suara Soal Ferdy Sambo, Pengamat Kepolisian: Hukum Bisa Direkayasa oleh Berbagai Kepentingan

Hampir satu kompi anggota Polri terseret dalam kasus ini.

Di antaranya ada yang diberhentikan tidak hormat dan ditunda kenaikan pangkatnya.

Sebagian di antaranya diproses hukum pidana karena terlibat dalam obstruction of justice.

"Dia juga menyalahgunakan wewenang dan kekuasannya terhadap sekitar 97 anggota Polri," jelasnya.

Baca Juga: Pengacara Brigadir J Diusir Saat Rekonstruksi Kasus Ferdy Sambo, Mahfud MD: Sudah Ada Jaksa

Anggota Kompolnas itu juga menyayangkan sikap mantan Kadiv Propam yang tidak kesatria mengakui perbuatannya.

Selain perencanaan pembunuhan, Sambo juga terlibat dalam upaya obstruction of justice.

"Yang mengakibatkan mereka melakukan tindakan sesuai kehendak FS sehingga mereka diperiksa inspektorat khusus," tambahnya.

Sementara itu, pengacara Sambo, Arman Hanis mengungkapkan pihaknya akan melakukan langkah hukum terkait ditolaknya permohonan banding kliennya.

Baca Juga: Anggota Brimob Bentak Wartawan Saat Liput Sidang Kode Etik Ferdy Sambo, Kadiv Humas: Kami Minta Maaf

Pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu permohonan banding dari Sambo.

"Kami akan pelajari dulu putusan bandingnya, pertimbangannya apa," katanya.

Selanjutnya akan menempuh jalur hukum yang berlaku sesuai aturan.

"Setelah itu, baru kami akan melakukan langkah hukum yang diatur dalam perundang-undangan," tandas Arman.

Baca Juga: Alasan Ferdy Sambo Ajukan Banding usai Dipecat Tidak Hormat oleh Polri

Sejauh ini, kasus berkas kasus pembunuhan Brigadir J dengan tersangka utama Sambo telah diserahkan kepada Kejagung.

Selain Ferdy Sambo, beberapa tersangka lainnya terseret dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini, di antaranya Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Bripka Ricky Rizal.

Belum lama ini, Bripka Ricky Rizal mencoba untuk membuka suara apa yang sebenarnya terjadi dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J yang berlangsung di rumah dinas Ferdy Sambo itu.***

Editor: Amila Yosalfa Fauziah

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler