PR TASIKMALAYA - Sebaiknya pemakaian listrik dilakukan secara bertanggung jawab demi tidak menimbulkan adanya kasus pelanggaran.
Menurut adanya aturan dari PLN, terdapat empat macam pelanggaran yang dapat dikenakan terhadap pelanggan pemakai listrik PLN.
Salah satu pelanggaran pemakaian listrik yaitu pelanggaran yang mempengaruhi batas daya, seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram @Indonesiabaik.id.
Lalu, apa saja pelanggaran-pelanggaran listrik lainnya? Simak penjelasan berikut ini.
Baca Juga: Tes Psikologi: Apa Kecemasan Jiwa Anda Selama Ini? Semua Akan Terungkap Melalui Objek yang Dilihat
Pertama, pelanggaran golongan 1 (P-1)
Jenis pelanggaran pertama ini yaitu pelanggaran yang mempengaruhi batas daya.
Contohnya yaitu penggantian miniatur circuit breaker (MCB) melebihi batas daya kontrak dengan PLN dan membuat MCB tak berfungsi sebagaimana mestinya.
Lalu, yang kedua pelanggaran golongan 2 (P- 2)
Pelanggaran golongan 2 adalah pelanggaran yang mempengaruhi pengukuran energi.
Misal dari pelanggaran ini, penggunaan alat penghemat listrik yang memengaruhi pengukuran, serta mengotak-atik atau merusak segel kWh meter.
Selanjutnya, ketiga pelanggaran golongan 3 (P- 3)
Pelanggaran ini mempengaruhi batas daya dan pengukuran energi.
Contohnya adalah menyambung langsung pada instalasi yang terdapat ID pelanggan PLN dan tidak melalui kWh Meter dan pembatas.
Keempat, pelanggaran golongan 4 (P- 4)
Pelanggaran ini dilakukan oleh bukan pelanggan, contohnya mencantol listrik untuk pembangunan rumah, penerangan pesta, atau penerangan pasar malam secara ilegal.***