Kemenkumham Bebaskan 23 Narapidana Koruptor, KPK Geram: Mencederai Semangat Penegakan Hukum

8 September 2022, 09:51 WIB
Ilustrasi - KPK berharap diberikan tindakan jera kepada para pelaku tindak pidana Korupsi bukannya diperlakukan secara khusus. /Tangkapan layar YouTube KPK RI

PR TASIKMALAYA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI resmi membebaskan 23 pelaku tindak kriminal korupsi.

Keputusan membebaskan 23 narapidana maling uang rakyat (Koruptor) dituangkan Kemenkumham RI melalui SK yang membuat narapidana tersebut bebas Selasa, 6 September 2022.

Hal ini disampaikan langsung oleh Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen) Kemenkumham, Rika Aprianti melalui keterangan tertulis.

‘Adapun narapidana tindak pidana korupsi yang telah diterbitkan SK pembebasan bersyaratnya langsung dikeluarkan 6 September 2022,’ dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara. 

Baca Juga: Cek Syarat Penerima BLT BBM September 2022 dan Cairkan Rp600.000 di cekbansos.kemensos.go.id

Kemenkumham RI menekankan kalau itu adalah program pembebasan yang bersyarat dan harus dipatuhi 23 narapidana maling uang rakyat.

Berdasarkan data periode 2022, Ditjenpas setidaknya sudah memberikan pembebasan, cuti bersyarat, kepada 1.368 narapidana untuk semua kasus tindak pidana di seluruh Indonesia.

Dari 1.368 itu 23 di antaranya dirasakan oleh narapidana Koruptor dengan berlandaskan Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Rika juga menjelaskan kalau hak pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas diberikan setelah narapidana memenuhi syarat administratif dan subtantif.

Baca Juga: 4 Petarung One Piece yang Sulit Dikalahkan Silver Rayleigh, Salah Satunya Monkey D Garp!

“Hak diberikan tanpa terkecuali dan non-diskriminatif kepada semua narapidana yang memenuhi persyaratan,” kata Rika.

Menanggapi tindakan dari Kemenkumham RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampaikan kekecewaannya dan menganggap tindakan tersebut telah mencederai semangat penegak hukum.

Dikutip dari sumber yang sama, KPK merasa kalau Koruptor tidak sepantasnya mendapatkan perlakuan khusus.

Kekecewaan itu diungkapkan langsung oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri pada 7 September 2022.

Baca Juga: Tes IQ: Asah Ketajaman Otak Anda! Coba Tebak Cangkir Mana yang Akan Diisi Air Terlebih Dahulu

“Dalam rangkaian penegakan hukum ini, sepatutnya tidak ada perlakuan-perlakuan khusus yang justru akan menciderai semagant penegakan hukum tindak pidana korupsi,” kata Ali.

Ia menambahkan kalau Korupsi di Indonesia sudah diklasifikasikan sebagai extraordinary crime, karena itu Kemenkumham harusnya bisa memberi efek jera.

“Korupsi di Indonesia telah diklasifikasikan sebagai extraordinary crime, sepatutnya juga ditangani dengan cara yang ekstra,” ucap Ali.

Menurutnya penting untuk memberikan efek jera bagi para pelaku agar tidak mengulangi kesalahannya, karena itu bisa memberi pelajaran ke publik agar tidak melakukan tindak pidana serupa.

Baca Juga: Tes IQ: Nyalakan Mata Elang, Bisakah Temukan 6 Barang Tersembunyi pada Gambar? Hanya 5 Persen yang Mampu

Berdasarkan catatan sampai Agustus 2022, KPK telah merampas aset dari penanganan tindak pidana Korupsi yang nilainya mencapai Rp303 miliar lebih.

Angka tersebut sangat besar dan tentu akan membantu penerimaan kas negara untuk pembangunan nasional.

Berdasarkan hal tersebut, KPK berharap adanya pengesahan RUU Perampasan Aset dalam penegakan hukum tindak pidana Korupsi.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler