Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tega Habisi Brigadir J, Apa Motifnya?

19 Agustus 2022, 17:02 WIB
Polisi telah menetapkan tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J. /Instagram/@divpropampolr/

PR TASIKMALAYA - Baru-baru ini, polisi telah menetapkan tersangka baru kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu Putri Candrawathi yang tidak lain adalah istri Ferdy Sambo.

Kini, publik masih bertanya-tanya apa motif dari pembunuhan Brigadir J yang dilakukan oleh Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi beserta dengan tiga tersangka lainnya.

Di tengah pengusutan pembunuhan Brigadir J, tidak sedikit masyarakat yang berasumsi bahwa motif dari kasus tersebut adalah asmara.

Sebagian masyarakat berpendapat bahwa motif tersebut adalah kerajaan judi yang diduga dimiliki oleh Ferdy Sambo.

Baca Juga: Selain Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Polri Temukan 5 Orang Baru yang Diduga Halangi Penyidikan

Sementara itu, para pengamat menilai bahwa motif pembunuhan Brigadir J tidak terlalu penting karena sudah ada barang bukti yang jelas.

Kabarnya, motif pembunuhan tersebut akan terungkap di persidangan yang akan digelar secara terbuka.

Dalam konferensi pers terbaru, polisi telah melakukan pendalaman pada sejumlah anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran kode etik.

Hal ini disampaikan Ketua Timsus, Komjen Pol Agung Budi Maryoto.

Baca Juga: Ada Isu Kekaisaran Ferdy Sambo di Tubuh Polri, Kadiv Humas: Fokus Pembuktian Pembunuhan Brigadir J

"Timsus per hari ini telah melaksanakan pemeriksaan khusus terhadap 83 orang," kata Agung Budi Maryoto pada konferensi pers yang digelar 19 Agustus 2022.

Di antaranya direkomenasikan untuk penempatan khusus.

"35 orang direkomendasikan penempatan khusus," terangnya.

Kemudian 6 orang di antaranya diduga melakukan obstruction of justice atau upaya untuk menghalang-halangi penegakkan hukum.

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Ditetapkan sebagai Tersangka, Langsung Jatuh Sakit?

"15 di patsuskan pendalaman, terdapat 6 orang yang diduga melakukan tindak pidana, yaitu obstruction of justice," lanjutnya.

Lebih lanjut, Dirtipidum Bareskrim Polri, Andi Rian Djajadi mengungkapkan bahwa Putri Candrawathi yang baru-baru ini ditetapkan tersangka terjerat pasal pembunuhan berencana.

Pasal tersebut adalah pasal 340 subsider 338 juncto pasal 55 juncto pasal 56 KUHP.

Putri Candrawathi beserta empat tersangka lainnya terancam hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama pidana penjara 20 tahun.

Baca Juga: Polri Tetapkan Istri Ferdy Sambo sebagai Tersangka Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J

"Dari hasil penyidikan tersebut, tadi malam sampai pagi telah dilakukan pemeriksaan konfrontir sebagaimana sudah disampaikan oleh Bapak Ketua Tim bahwa ibu PC sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Andi Rian Djajadi.

Usai beberapa kali diperiksa, kali ini istri Ferdy Sambo absen dari pemeriksaan yang dijadwalkan pada 18 Agustus lalu.

"Seyogyanya yang bersangkutan kita periksa kemarin, kemudian muncul surat sakit dari dokternya dan meminta istirahat selama tujuh hari," katanya.

Dengan dua alat bukti, polisi langsung melakukan gelar perkara terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Tanggapan Polri Terkait Isu Konsorsium 303 Ferdy Sambo di Tengah Pengusutan Kasus Brigadir J

"Pertama, keterangan saksi, kemudian bukti elektronik, CCTV di Saguling dan dekat TKP yang selama ini menjadi pertanyaan publik," jelasnya.

"Ini menjadi circumstancial evidence atau barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC di ada Saguling sampai dengan Duren Tiga," tambahnya.

Lebih lanjut, Andi menerangkan bahwa bukti-bukti tersebut menunjukkan aktivitas PC sebagai salah satu pihak yang terlibat dalam pembunuhan berencana.

"Dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian dari perencanaan pembunuhan Brigadir J," tandasnya.

Baca Juga: Kasus Ferdy Sambo: Uang Rp200 Juta Milik Brigadir J Diduga Raib, Begini Tanggapan PPATK

Publik berharap polisi bisa membongkar kasus pembunuhan Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J tanpa terkecuali motif dari pembunuhan tersebut di persidangan nantinya.***

Editor: Amila Yosalfa Fauziah

Tags

Terkini

Terpopuler