Pengacara Sebut Bharada E dan Brigadir J Tidak Terlibat Baku Tembak, Senjata Hanya sebagai Alibi

8 Agustus 2022, 21:17 WIB
Pengacara Bharada E, Muhammad Burhanuddin menyebut jika clientnya dengan Brigadir J tidak terlibat baku tembak.* /Antara/M.Risyal Hidayat

PR TASIKMALAYA - Muhammad Burhanuddin selaku pengacara Bharada E, terus memberikan perkembangan informasi mengenai kasus penembakan terhadap Brigadir J.

Pada Senin, 8 Agustus 2022, Muhammad Burhanuddin membeberkan bahwa penyebab luka di jari mendiang Brigadir J bukan disebabkan oleh senjata Bharada E.

Bharada E juga mengakui kepada pengacaranya bahwa dirinya tidak pernah terlibat dalam baku tembak dengan Brigadir J (Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat).

Selain itu, senjata Brigadir J pun digunakan untuk menembak dinding. dan bukan untuk baku tembak dengan Bharada E.

Baca Juga: Tes Fokus: Merasa Cerdas Visual? Coba Temukan 5 Perbedaan dalam Gambar Burung yang Hinggap di Pohon

Muhammad Burhanuddin mengatakan bahwa kliennya yang bernama lengkap Richard Eliezer itu mengungkapkan penyebab luka di jari tangan kanan Brigadir J.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, luka di tangan kanan Brigadir J diakibatkan oleh tembakan senjata jenis HS-9 milik mendiang.

Menurut Bharada E juga, senjata Brigadir J itu pun dipakai pelaku penembakan untuk menjadi alibi tentang adanya peristiwa baku tembak.

"Jadi senjata Almarhum yang tewas tersebut (Brigadir J) dipakai untuk tembak jari kanan itu," kata Muhammad Burhanuddin.

Baca Juga: Erik Ten Hag Sebut Ronaldo Beri Dampak Positif di Lini Depan Manchester United

"Bukan saling baku tembak," tambahnya, sebagaimana yang telah diberitakan Pikiran Rakyat.

Tidak hanya untuk menembak jari, senjata Brigadir J juga digunakan untuk menembak dinding dan langit-langit rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Muhammad Burhanuddin menyebut bahwa baku tembak tersebut merupakan alibi untuk menutupi kasus penembakan Brigadir J.

"Tidak ada memang, kalau informasi (Bharada E) tidak ada baku tembak," ujar pengacara tersebut.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Rupanya Pelukan Miliki Arti, Mana yang Sering Anda Lakukan? Ketahui Siapa Diri Anda

"Itu pun ada proyektil atau apa di lokasi katanya alibi," sambungnya.

Sebelumnya dikabarkan bahwa insiden penembakan yang melibatkan Bharada E dan Brigadir J telah menyebabkan tewasnya Brigadir J.

Baku tembak tersebut terjadi usai munculnya dugaan bahwa istri Irjen Sambo menjadi korban pelecehan Brigadir J.

Karenanya, dalam kasus ini, polisi telah memutuskan Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal sebagai tersangka.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Benarkah Jokowi Tunjuk Ahok sebagai Menteri Perdagangan Baru?

Bharada E dikenai Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) dan 56 KUHP.

Di samping itu juga Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Pikiran Rakyat PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler