Pintu Masuk ke Indonesia Diperketat! Ini 4 Aturan Pemerintah untuk Cegah Penyebaran Covid-19 dan Cacar Monyet

7 Agustus 2022, 06:00 WIB
Simaklah berikut ini deretan aturan pemerintah untuk mencegah penyebaran infeksi Covid-19 dan cacar monyet. /Pixabay/Gerd Altmann

PR TASIKMALAYA - Pada saat ini pihak pemerintah, tengah memperkat pintu masuk dari luar negeri ke Indonesia.

Hal ini, dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam mengantisipasi kasus Covid-19 dan penyebaran cacar monyet.

Tentunya, dari seseorang yang melakukan perjalanan internasional, kemudian masuk ke Indonesia.

Oleh karena itu, setiap orang yang datang dari luar negeri dan ingin masuk ke Indonesia, wajib melakukan skrining.

Baca Juga: Tes Fokus : Ayo Cari Kelinci yang Tersembunyi! Orang Cerdas dengan IQ Tinggi Pasti Bisa Menemukannya!

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram @Indonesiabaik.id, lalu apabila terindikasi positif Covid-19 akan segera diisolasi.

Skrining antigen ini tentunya dilakukan di bawah pengawasan.

Yakni dengan pihak terkait, meliputi:

1. Kantor kesehatan pelabuhan

Baca Juga: 10 Musuh Spider Man yang Diprediksi Akan Hadir di Disney Plus, Chameleon

2. Dinas Kesehatan setempat

3. Pihak terkait logistik lainnya

Selanjutnya, kepada masyarakat yang melakukan perjalanan, diharapkan untuk melakukan hal-hal berikut ini.

1. Tidak lengah

Baca Juga: Tes Kepribadian: Ternyata Sifat Ini yang Orang Lain Sukai dari Anda, Pilih hewan Untuk Mengungkapkannya

2. Menunda beraktivitas di ruang publik

3. Menunda bepergian apabila sedang dalam kondisi kesehatan kurang baik

4. Periksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id

Tags

Terkini

Terpopuler