Kemenhub Resmi Naikkan Tarif Baru Airport Tax di 18 Bandara Indonesia

5 Agustus 2022, 13:53 WIB
Kemenhub diketahui telah resmi untuk menaikkan tarif baru Airport Tax di 18 Bandara Indonesia. Simak rinciannya. //Pixabay/Skitterphoto

PR TASIKMALAYA - Dalam operasionalnya, bandara memiliki kebijakan yang harus dipatuhi oleh segala elemen pendukung operasional bandara. Salah satunya adalah dengan adanya Airport Tax.

Airport Tax merupakan biaya dari pelayanan penumpang pesawat yang memakai bandar udara. Telah terhitung dari memasuki beranda keberangkatan hingga kedatangan para penumpang.

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menyetujui kenaikan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Airport Tax.

Tahukah Anda berapa tarif resmi dari Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara? Berikut adalah informasi mengenai kenaikan tarif Airport Tax secara resmi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Baca Juga: Rincian 5 Pemeran Dikonfirmasi Bintangi Drakor Terbaru Berjudul Lady

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com unggahan Instagram @indonesiabaik.id pada Jum'at, 5 Agustus 2022, Kemenhub resmi menaikkan tarif Airport Tax sebagai berikut:

Daftar Airport Tax Bandara

5 Bandara mulai 1 Agustus 2022

A. Bandara Soekarno Hatta Terminal 2
Tarif Domestik Rp 119.880
Tarif Internasional Rp 177.600

B. Bandara Soekarno Hatta Terminal 3
Tarif Domestik Rp 168.720
Tarif Internasional Rp 266.400

Baca Juga: Tes Psikologi: Sulit Move On Tidak? Ungkap Sepenuhnya dari Gambar Pohon dan Wajah ini

C. Kualanamu

Tarif Domestik Rp 127.650
Tarif Internasional Rp 266.400

D. Raden Intan II

Tarif Domestik Rp 72.150
Tarif Internasional Rp 100.000

E. Hasanuddin Airport

Tarif Domestik Rp 55.500
Tarif Internasional Rp 90.000

Baca Juga: Kevin Feige Ingin Membunuh Thor dan Captain America di Avengers: Endgame? Begini Penjelasannya

F. Fatmawati

Tarif Domestik Rp 66.600
Tarif Internasional Rp 80.000

11 Bandara Mulai 16 Juli 2022

A. Bandara Juanda

Tarif Domestik Rp 119.880
Tarif Internasional Rp 230.000

B. Bandara Sultan Hasanuddin

Tarif Domestik Rp 119.880
Tarif Internasional Rp 230.000

Baca Juga: Tes Psikologi: Lihat Burung atau Orang Gunakan Ponsel? Ungkap Kamu Idealis atau Tidak

C. Bandara SAMS Sepinggan

Tarif Domestik Rp 119.880
Tarif Internasional Rp 230.000

D. Bandara Syamsudin Noor

Tarif Domestik Rp 114.330
Tarif Internasional Rp 200.000

E. Bandara Jenderal Ahmad Yan

Tarif Domestik Rp 114.330
Tarif Internasional Rp 210.000

F. Bandara Adi Sumarmo

Tarif Domestik Rp 99.900
Tarif Internasional Rp 200.000

Baca Juga: Simak! Info Lowongan Kerja Agustus di Palembang dan Pangkal Pinang PT Bino Mitra Sejati

G. Bandara Adisucipto

Tarif Domestik Rp 69.930
Tarif Internasional Rp 150.000

H. Bandara Lombok Internasional Airport

Tarif Domestik Rp 106.560
Tarif Internasional Rp 250.860

I. Bandara Sam Ratulangi

Tarif Domestik Rp 102.120
Tarif Internasional Rp 202.020

J. Bandara Frans Kaisiepo

Tarif Domestik Rp 66.600
Tarif Internasional Rp 150.000

Baca Juga: Tes Kepribadian: Anda Introvert atau Ekstrovert? Cari Tahu Jawabannya di Balik Ekspresi Wajah Paling Bahagia

K. Bandara Sentani

Tarif Domestik Rp 94.350
Tarif Internasional Rp 185.000

2 Bandara Mulai 24 Juni 2022

A. Bandara Pattimura

Tarif Domestik Rp 70.000
Tarif Internasional Rp 175.000

B. Bandara Kupang

Tarif Domestik Rp 70.000
Tarif Internasional Rp 175.000

Itulah update informasi terbaru mengenai kenaikan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Airport Tax. Semoga bermanfaat!***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id

Tags

Terkini

Terpopuler