Simak 5 Fakta Unik NIK yang Menggantikan NPWP

21 Juli 2022, 10:40 WIB
Ilustrasi. Beberapa fakta NIK yang menggantikan NPWP, berawal dari peringatan Hari Pajak ke-77 /Antara

PR TASIKMALAYA – Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia, Sri Mulyani, bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meresmikan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada Selasa, 19 Juli 2022.

Dengan demikian, wajib pajak tidak lagi direpotkan dalam mengurus pelaporan pajak. Kini, cukup menggunakan NIK, wajib pajak sudah bisa melakukan aktivitas pelaporan pajak.

Saat ini, setidaknya sekitar 19 juta NIK sudah bisa digunakan sebagai pengganti NPWP.

Bahkan mulai tahun ini, NIK yang telah terintergerasi sudah bisa digunakan untuk melaporkan SPT terhitung tahun ini.

Baca Juga: 10 Judul Manga Bergenre Romantis Supernatural Terbaik untuk Dibaca

Namun demikian, Nomor NPWP masih bisa digunakan hingga Desember 2023. Direktorat Jenderal Pajak, Suryo Utomo menyebutkan langkah tersebut diambil sebagai salah satu upaya memudahkan masyarakat dalam melakukan pelaporan pajak.

"Sehingga masyarakat tidak lagi perlu datang ke kantor pajak untuk melakukan pendaftaran," tutur Suryo, dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman resmi pajak pada Kamis, 21 Juli 2022.

Berikut 5 fakta unik seputar NIK yang resmi menggantikan NPWP dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Metro Palembang News.

1. Diresmikan bertepatan ketika peringatan Hari Pajak ke-77

Baca Juga: Tes Fokus: Hampir Tidak Ada yang Bisa Temukan 3 Perbedaan Gambar Pria Tua ini Dalam 20 Detik

Penerapan NIK sebagai pengganti NPWP ternyata bertepatan sejak acara Peringatan Hari Pajak ke-77.

2. Mempermudah akses masyarakat

Suryo Utomo selaku Dirjen Pajak menjelaskan jika langkah tersebut sebagai cara untuk memudahkan masyarakat.

3. Mempermudah transaksi wajib pajak

Baca Juga: Tes Kepribadian: Penasaran Soal Kecerdasan Emosional Diri? Bisa Terungkap dari Kelingking Anda!

Program ini bertujuan agar proses pembayaran pajak menjadi lebih mudah.

4. Mensinergikan data dan informasi

Serta informasi bertujuan untuk mensinergikan data dan informasi.

5. Reformasi Direktorat Jenderal Pajak

Baca Juga: Kisah Cinta Tak Terbalas di Drakor ‘Dear X Who Doesn't Love Me’

Upaya tersebut menjadi reformasi yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) agar lebih baik lagi melayani masyarakat.

Sebagai informasi, NIK ataupun NPWP adalah identitas wajib pajak sebagaimana fungsinya, tidak semua pemegang NIK dikenakan pajak.

Sebab dalam penggunaannya pajak hanya dikenakan bergantung pada objek pajak itu sendiri.***

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: Pajak Metro Palembang News

Tags

Terkini

Terpopuler