Sebentar Lagi Surat Izin Mengemudi Kedaluwarsa? Simak 7 Cara Perpanjang SIM Tanpa Ribet!

17 Juli 2022, 21:31 WIB
Simak berikut ini beberapa cara mudah untuk memperpanjang SIM tanpa ribet dan antre. //ANTARA/Polda Metro

PR TASIKMALAYA - SIM merupakan singkatan dari surat izin mengemudi.

Di era kemajuan teknologi, kini Anda bisa melakukan perpanjangan masa aktif SIM secara online.

Jadi, jika saat ini Anda ingin memperpanjang SIM tidak perlu mengantri.

Perpanjangan SIM secara online dinilai lebih cepat dan mudah.

Baca Juga: Tes IQ: 90 Persen Gagal Menyadari 3 Perbedaan pada Gambar Anak Belajar Ini, Coba Buktikan oleh Kamu Sendiri!

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram @divisihumaspolri, lalu melalui aplikasi apa perpanjangan SIM ini? Berikut penjelasannya.

Dengan melalui layanan aplikasi yang bernama SIM Nasional Presisi atau SINAR.

Aplikasi tersebut akan memudahkan kamu untuk lebih cepat dan efisien dalam mengurus surat kendaraan.

Terdapat beberapa cara untuk memperpanjang melalui aplikasi digital SINAR, yaitu sebagai berikut:

Baca Juga: Inilah Zodiak yang Memiliki Intuisi yang Kuat, Ada Cancer hingga Gemini 

Cara perpanjang melalui aplikasi digital sinar

1. Download dan lakukan verifikasi data

2. Klik menu SIM lalu pilih perpanjangan SIM

3. Ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan

Baca Juga: Tes Kepribadian: Karakter Anda Dominan Introvert atau Ekstrovert? Ungkap Jawabannya dari yang Anda Lihat

4. Lakukan pembayaran perpanjangan SIM 

5. SATPAS akan melakukan verifikasi data dan dokumen

6. Jika data lengkap dan benar, SIM akan segera dicetak

7. SIM siap dikirim atau siap diambil di SATPAS.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Instagram @divisihumaspolri

Tags

Terkini

Terpopuler