Mengenai Kasus ACT, Polri Mulai Lakukan Pengumpulan Data dan Keterangan

5 Juli 2022, 08:01 WIB
Bareskrim Polri mulai membuka penyelidikan dengan melakukan pengumpulan data serta keterangan mengenai kasus ACT. /act.id.

PR TASIKMALAYA - Merespon dugaan penyelewengan dana umat oleh organisasi sosial Aksi Cepat Tanggap (ACT), Bareskrim Polri mulai membuka penyelidikan dengan melakukan pengumpulan data serta keterangan.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan pada hari Senin, 4 Juli 2022, Bareskrim Polri tengah menyelidiki meskipun belum menerima laporan dari masyarakat.  

“Belum ada laporan, masih pengumpulan data serta keterangan," ungkap Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo.

Sementara itu di tempat terpisah, Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengatakan, dari hasil analisis transaksi terindikasi ada penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi dan dugaan terkait aktivitas terlarang dari ACT. 

Baca Juga: KPU Sudah Membuka Akses SIPOL, Apa Itu? Berikut Penjelasannya

Sudah sejak lama, pihak PPATK melakukan analisis transaksi keuangan ACT.

Menurut Ivan, hasil analisis tersebut sudah diserahkan pada aparat penegak hukum (APH) yaitu Detasemen Khusus (Densus) 88 POLRI dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman Antara, pihak PPATK, menurut Ivan, mengindikasikan ada transaksi menyimpang, tujuan dan peruntukkannya serta pihak-pihak yang tidak semestinya.

Ivan menjelaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan proses analisis dan hasilnya segera akan disampaikan pada aparat penegak hukum yaitu Densus 88 dan BNPT.

Baca Juga: Pasukan Rusia Serang Sloviansk di Donetsk, 6 Tewas dan 20 Alami Luka

Hal itu berkaitan dengan adanya dugaan penyimpangan dana umat di ACT untuk kepentingan pribadi dan dugaan aktivitas terlarang yang perlu pendalaman oleh pihak terkait.

“Transaksi mengindikasikan demikian namun perlu pendalaman oleh penegak hukum terkait," katanya.

Sementara, Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror POLRI, Kombes Pol. Aswin Siregar saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya sedang mendalami dugaan penyelewengan dana ACT untuk tindak pidana terorisme.

Dugaan penyelewengan dana ACT viral di media sosial, setelah diulas majalah TEMPO, sehingga muncul tanda pagar (tagar) yang viral di media sosial seperti “aksi cepat tilep” dan “jangan percaya ACT”.

Baca Juga: Adakah My Name Season 2 di Netflix?

Selain itu, ACT dipelesetkan menjadi “Aksi Cepat Tancep” karena saat aksi di sejumlah titik lokasi bencana disertai dengan penancapan sejumlah atribut ACT.

Kemudian, Presiden ACT, Ibnu Khajar, menanggapi ramainya pemberitaan terkait ACT tersebut.

Menurutnya, pihak ACT telah memangkas besaran gaji dan operasional bagi para petingginya sejak bulan Januari 2022 dalam upaya pembenahan dan restruktur organisasi.

“Sejak 11 Januari 2022, tercipta kesadaran kolektif untuk memperbaiki kondisi lembaga dengan masukan dari seluruh cabang. Kami melakukan evaluasi secara mendasar," kata Ibnu Khajar dalam konferensi pers pada hari Senin, 4 Juli 2022.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler