Tegaskan Holywings Tidak Dapat Beroperasi Lagi, Wagub DKI Jakarta Akan Perketat Usaha Sejenis

30 Juni 2022, 20:06 WIB
Buntut Holywings, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkapkan jika pemerintah akan memperketat usaha sejenis. /ANTARA

PR TASIKMALAYA - Ahmad Riza Patria selaku Wakil Gubernur DKI Jakarta menegaskan bahwa 12 gerai Holywings tidak dapat beroperasi kembali karena izinnya sudah dicabut.

Pada tanggal 28 Juni 2022, Ahmad Riza Patria mengatakan bahwa Holywings mungkin masih ada kemungkinan untuk buka kembali selama izinnya sesuai dengan persyaratan dan aturan.

Pemerintah DKI Jakarta sebelumnya menemukan pelanggaran perizinan terkait dengan adanya pembelian minuman beralkohol yang hanya boleh dibawa pulang.

Temuan tersebut berawal dari promosi Holywings yang bersifat SARA. Polda Metro Jaya pun akhirnya menetapkan enam tersangka yang membuat konten tersebut.

Baca Juga: Tes Psikologi: Not Musik atau Pintu? yang Dipilih Ungkap Hal Luar Biasa Tentang Anda dalam Hidup

"Kasus awalnya kan tentang promosi yang berbau SARA. Kasus itu saat ini sudah sampai di Polda. Sudah ada 6 tersangka yang ditahan dan ada pelanggaran mengenai izin-izinnya," ujar Riza, Kamis 30 Juni 2022, sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA. 

Ahmad Riza Patria pun menuturkan bahwa ia akan memperketat dan mengevaluasi jenis usaha yang sama dengan Holywings.

"Kami minta untuk seluruh jajaran mengevaluasi, memonitoring dengan lebih ketat," katanya. 

Dengan dicabutnya izin operasi Holywings tersebut menyebabkan seluruh karyawannya diberhentikan.

Baca Juga: Tes Fokus: Bisa Cari Panda yang Berbeda? Hanya Orang Jeli yang Menemukannya dalam 10 Detik

Dikutip dari laman yang sama, bahkan pemerintah DKI Jakarta sempat akan mencarikan solusi bagi 3.000 karyawan Holywings yang terdampak.

Namun, Ahmad Riza Patria belum menjelaskan mengenai detailnya.

"Program memberantas kemiskinan, mengurangi pengangguran, kami upayakan bersama dengan program-program yang ada setiap tahunnya," ujarnya.

Sebelumnya, pada tanggal 28 Juni 2022 sebanyak 12 gerai Holywings ditutup secara serentak.

Baca Juga: Bansos PKH Ibu Hamil Tahap 3 Segera Cair Juli 2022, Begini Cara Cek Lewat Hp di Link cekbansos.kemensos.go.id

Hal ini berdasarkan dari Nomor Induk Berusaha (NIB). Penutupan tersebut direkomendasikan oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI dan Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UMKM DKI.

Hasil penelitian dan pemantauan lapangan dan juga dari hasil pemeriksaan dokumen petugas gabungan DKI Jakarta, Holywings belum memiliki izin yang sah terkait usaha bar yang terverifikasi.

Di samping itu, ditemukan juga kegiatan yang tidak sesuai dengan izinnya. Seperti, penampilan DJ diiringi dengan disko dan adanya konser musik.

Hal ini bertentangan dengan izin yang dimiliki Holywings karena Holywings hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) minuman beralkohol.

Baca Juga: Tes Fokus: Bisa Temukan 1 Wajah yang Berbeda? Cuma Butuh Waktu 7 Detik bagi si Teliti dan Jeli

SKP ini mengijinkan pembelian dibawa pulang. Namun, pada praktiknya Holywings menyediakan minum di tempat. Bahkan, 5 gerai tidak memiliki SKP.

Dan, jika memang ingin menyediakan minuman beralkohol yang dapat dinikmati di tempat. Maka, seharusnya Holywings memiliki Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL) golongan B dan C.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler