Holywings Resmi Dicabut Izin Usaha, Pemprov DKI Jakarta: Sanksi Harus Tegas!

- 28 Juni 2022, 10:59 WIB
 Pemprov DKI Jakarta memberikan komentar terkait Holywings yang kini telah resmi dicabut izin usahanya.
Pemprov DKI Jakarta memberikan komentar terkait Holywings yang kini telah resmi dicabut izin usahanya. //ANTARA

PR TASIKMALAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan sanksi tegas, resmi mencabut seluruh izin usaha Holywings.

Pemprov DKI Jakarta memberikan sanksi tegas terhadap semua bisnis ‘nakal’ setelah melakukan segel permanen Hamilton Spa & Massage yang menjadi buntut acara 'Bungkus Night' dan kini Holywings.

Izin seluruh usaha outlet Holywings resmi dicabut oleh Pemprov DKI Jakarta.

Adanya pencabutan usaha Holywings ini didasarkan atas sejumlah temuan pelanggaran.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Pria atau Wanita? Gambar yang Dilihat Ungkap Jika Anda adalah Penasihat yang Baik

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara News, penutupan atau segel permanen ini setelah usaha tersebut melakukan pelanggaran.

Dengan didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) No. 8 Tahun 2017 tentang ketertiban umum yang didalamnya mengatur tentang tertib usaha.

Kemudian mengacu kepada Peraturan Gubernur (Pergub) No.18 Tahun 2018 mengenai penyelenggaraan usaha pariwisata.

Adapun tahapan pasal dalam Perda itu terdapat sanksi pidana penjara selama 60 hari atau denda maksimal 50 juta.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x