PR TASIKMALAYA - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyebutkan bahwa Holywings masih memungkinkan dibuka kembali.
"Sejauh ini persyaratan izin-izin Holywings dapat dipenuhi sesuai dengan aturan dan ketentuan," ucap Wakil Gubernur DKI Jakarta itu.
Bertempat di Balai Kota DKI Jakarta pada Selasa, Wakil Gubernur DKI Jakarta ini juga mengatakan bahwa siapa saja yang punya usaha diperbolehkan asal sesuai dengan aturan dan ketentuan, termasuk Holywings.
Terlepas dari pertanyaan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Holywings diketahui adalah unit usaha yang mempunyai konsep tempat hiburan malam.
Seperti diketahui, ada 12 unit usaha Holywings Group yang telah dicabut izin penjualannya oleh Pemprov DKI Jakarta.
Pencabutan izin Holywings tersebut terjadi pada Senin 27 Juni 2022 karena menyalahi izin menjual minuman beralkohol.
Seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, kuatnya desakan dari masyarakat juga mempengaruhi tutupnya Holywings.
Masyarakat menilai bahwa Holywings mengadakan promosi minuman beralkohol bernada SARA.