Kekhawatiran soal Hewan Kurban di Tngah Wabah PMK, Begini Tanggapan Menag!

23 Juni 2022, 19:10 WIB
Ilustrasi - Begini tanggapan dari Kemenag terkait dengan wabah PMK untuk hewan kurban yang menjadi kekhawatiran menjelang Idul Adha. //Pexels/Vinicius Pontes

PR TASIKMALAYA - Sebentar lagi akan memasuki hari raya Idul Adha, dan sudah banyak para peternak yang menjual hewan untuk kurban di tengah wabah PMK. 

Hari Raya Idul Adha adalah ibadah kurban bagi yang mampu. Adapun hewan kurban yang digunakan sudah disyariatkan.

Diketahui, hewan kurban harus sehat dan tidak ada cacat pada anggota tubuhnya dan umurnya harus sesuai.

Bagi umat muslim yang hendak kurban sangat penting untuk memperhatikan kondisi hewan, apalagi di tengah wabh PMK ini.

Baca Juga: Tes IQ: Lihat 1 Kesalahan yang Ada di Kota Ini? Anda Jenius Jika Dapat Menebaknya

Ditengah adanya wabah PMK, Menteri Agama atau Menag Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan mengenai hukum kurban.

"Hukum kurban itu sunnah muakkad. Jadi bukan wajib. Artinya jika dalam kondisi tertentu tidak dapat melaksanakannya, jadi jangan dipaksakan, tetapi dicari alternatif lainnya," ujar Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Menag juga akan berkoordinasi dengan organisasi-organisasi keagamaan yang lain untuk menyampaikan kepada masyarakat bahwa hukum kurban itu tidak wajib.

"Dalam beberapa hari ini kami akan berkoordinasi dengan ormas-ormasi Islam, agar dapat disampaikan kepada masyarakat apa hukumnya kurban itu dan bagaimana berkurban di tengah wabah PMK ini," ucap Menag.

Baca Juga: Tes IQ : Berapa Jumlah Wanita pada Gambar? Hanya Orang Pintar dengan Otak Logis yang Tahu Jawabannya

Menjelang Idul Adha saat ini kebutuhan hewan ternak sudah pasti meningkat terutama kambing dan sapi.

Namun, dikarenakan masih ada wabah PMK pada ternak di Indonesia, maka Kementerian Agama akan mengeluarkan peraturan baru.

Kementerian Agama akan mengikuti aturan Satuan Tugas Penanganan PMK.

Satuan tugas penanganan PMK ini dipimpin oleh BNPB Suharyanto.

Baca Juga: Kevin Feige Beberkan Masa Depan Chris Hemsworth di MCU setelah Thor: Love and Thunder

Dalam pelaksanaannya Suharyanto dibantu oleh Dirjen Peternakan dan Keswan, Kementerian pertanian, Dirjen Bina Bangda, Kementerian Dalam Negeri, Deputi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian serta Asisten Operasi Kapolri dan Asisten Operasi Panglima TNI.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan masih ada 1.765 kecamatan yang termasuk zona merah PMK.

"Akan ada larangan bergerak untuk sapi dari daerah yang masih tercatat pada level daerah merah," ucap Airlangga Hartarto.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler