PR TASIKMALAYA - Pada momen mudik dan arus balik lebaran Idul Fitri 2022, diketahui akan diberlakukan one way dan ganjil genap di beberapa ruas tol.
Sistem one way dan ganjil genap yang diterapkan ketika mudik dan arus balik lebaran Idul Fitri 2022 disampaikan Korlantas Polri.
Peraturan one way dan ganjil genap ketika mudik dan arus balik lebaran Idul Fitri 2022 akan diberlakukan di beberapa ruas tol.
Adanya one way dan ganjil genap di beberapa ruas tol ketika momen mudik dan arus balik lebaran Idul Fitri 2022 sebagai respons untuk memberikan kenyamanan bagi pengguna jalan.
Baca Juga: Momen Lebaran Idul Fitri 2022, Polri Rilis Jadwal One Way Mudik untuk Ruas Tol
Diketahui jika pemerintah pada 2020 dan 2021 mencegah masyarakat untuk pulang kampung ketika momen lebaran.
Hal itu karena pandemi Covid-19 yang melanda dan khawatir akan membuat lonjakan kasus.
Kini, kondisi pandemi cukup melandai yang membuat pemerintah berani untuk memutuskan pada 2022 masyarakat boleh mudik.
Kebijakan tersebut dibarengi dengan adanya peraturan untuk pemudik yang disarankan agar disuntik vaksin booster.
Baca Juga: Catat! Ini Daftar Nomor Penting saat Perjalanan Mudik
Apalagi, pemudik yang memakai kendaraan pribadi masih akan menjadi salah satu yang terbanyak.
Berikut jadwal one way dan ganjil genap ketika mudik dan arus balik lebaran Idul Fitri 2022 seperti yang dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Korlantas Polri.
28 April
Dimulai pukul 17.00 WIB – 24.00 WIB dari KM 47 (Tol Jakarta – Cikampek) sampai dengan KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung).
29 April
Dimulai pukul 7.00 WIB – 24.00 WIB mulai dari KM 47 (Tol Jakarta – Cikampek) sampai dengan KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung).
30 April
Dimulai pukul 7.00 WIB – 24.00 WIB mulai dari KM 47 (Tol Jakarta – Cikampek) sampai dengan KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung).
Baca Juga: Tes IQ: Seberapa Jeli Mata Anda? Temukan Babi Bersembunyi di Antara Anjing
1 Mei
Dimulai pukul 7.00 WIB – 12 WIB mulai dari KM 47 (Tol Jakarta – Cikampek) sampai dengan KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung).
Arus Balik (6-8 Mei 2022)
6 Mei
Dimulai pukul 14.00 WIB – 24.00 WIB mulai dari KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai dengan KM 47 (Tol Jakarta – Cikampek).
Baca Juga: Bagaimana Hukum Memakai Headset saat Puasa?
7 Mei
Dimulai pukul 7.00 WIB – 24.00 WIB mulai dari KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai dengan KM 3 + 500 (Gerbang Tol Halim).
8 Mei
Dimulai pukul 7.00 WIB hingga Senin, 9 Mei pukul 3.00 WIB dari KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai dengan KM 3 + 500 (Gerbang Tol Halim).
Sementara untuk tol yang dimulai di Gerbang Tol Bawen, Polri dapat memberlakukan one way melihat dari volume lalu lintas.***