PR TASIKMALAYA - Pemerintah telah menggelar rapat koordinasi persiapan menghadapi Idul Fitri 1443 H, salah satunya soal mudik lebaran.
Dalam kegiatan tersebut, keluar sejumlah syarat masyarakat bisa melakukan mudik pada lebaran Idul Fitri 1443 H nanti.
Berikut sejumlah syarat mudik lebaran Idul Fitri 2022 dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Instagram @divisihumaspolri:
1. Apabila sudah dosis ketiga
- Tidak wajib RT-PCR atau Antigen
2. Dosis kedua
- RT Antigen 1x24 jam
Baca Juga: Tes IQ: Cek Jika Kamu Punya Bakat Analitis Hebat! Temukan Kucing yang Berbeda pada Gambar Ini
- Wajib negatif RT-PCR 3x24 jam