8 Aturan Baru Syarat Perjalanan Angkutan Udara Dalam Negeri, Perhatikan untuk Penderita Komorbid

5 April 2022, 13:50 WIB
Ilustrasi Bandara. Terdapat aturan syarat perjalanan angkutan udara dalam negeri yang harus diperhatikan menjelang lebaran. /ANTARA FOTO/Fauzan/

PR TASIKMALAYA – Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan terbaru terkait syarat perjalanan dalam negeri dengan moda angkutan udara.

Aturan mengenai perjalanan dalam negeri dengan menggunakan angkutan udara berlaku selama periodik mudik Hari Raya Idul Fitri 2022.

Selain itu, aturan baru tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Aturan mengenai perjalanan dalam negeri tersebut berlaku mulai hari ini, 5 April 2022 yang dipaparkan oleh Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto.

Baca Juga: Tes Fokus: Sangat Sulit, Apa yang Salah dari Urutan Angka Ini? Coba Temukan dalam 5 Detik!

Novie juga meminta masyarakat ketika bepergian menggunakan moda transportasi udara, wajib mempelajari persyaratan terbaru yang dikeluarkan pemerintah.

Selain itu, Novie memprediksi bahwa pengguna transportasi udara akan meningkat ketika ada momentum lebaran.

"Diprediksi antusias masyarakat melakukan perjalanan menggunakan pesawat akan meningkat. Mengingat adanya tradisi mudik Lebaran," kata Novie.

Berikut adalah aturan baru perjalanan angkutan udara dalam negeri yang dirangkum PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News dan PikiranRakyat.com

Baca Juga: 7 Fakta Nam Joo Hyuk, Jadi Inspirasi Karakter Webtoon hingga Tidak Bercita-cita Jadi Aktor

Aturan Perjalanan Udara Dalam Negeri:

1. Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam. Atau hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

4. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Buku Nikah Anda Asli? Simak Cara Mudah Mengecek dan Mengenali Keasliannya

5. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus/komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

6. Melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

8. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun, dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Tetapi, wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan, yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: Tes Fokus: Sangat Sulit, Apa yang Salah dari Urutan Angka Ini? Coba Temukan dalam 5 Detik!

Novie juga mengingatkan kepada masyarakat untuk melengkapi dokumen sebelum berangkat menggunakan moda transportasi udara.

"Masyarakat yang akan melakukan perjalanan, agar tidak mengalami kendala pada saat proses check-in di bandara, harus mempersiapkan dokumen yang diwajibkan," ucap Novie.***

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: Pikiran Rakyat PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler