Respon Gelombang PHK, BPJAMSOSTEK Terbitkan Prosedur Pencairan Jaminan Hari Tua Sederhana

21 Mei 2020, 11:55 WIB
KLAIM JHT BPJAMSOSTEK.* /DOK. BPJAMSOSTEK/

PIKIRAN RAKYAT - BPJAMSOSTEK (BPJS Ketenagakerjaan) mengantisipasi lonjakan klaim Jaminan Hari Tua (JHT), menyusul terjadinya gelombang pemutusan hubungam kerja (PHK) sebagai dampak sosial pandemi Covid-19.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs Antara, Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK, Krishna Syarif di temui pers via daring di Jakarta, Rabu, 20 Mei 2020 mengatakan, pihaknya telah siap untuk mengantisipasi lonjakan PHK tersebut.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah WNI di Hong Kong Sebut Salat Idul Fitri Diperbolehkan Ada Dalam Masjid?

"Kami mengerti kondisi yang dihadapi teman-teman pekerja yang ter-PHK sebagai dampak pandemi Covid-19. Kami pastikan BPJAMSOSTEK tetap beroperasi normal melayani peserta, melalui metode Pelayanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik)," katanya.

Metode Lapak Asik ini sesuai dengan arahan pemerintah terkait kebijakan jaga jarak aman dalam pelayanan kepada masyarakat.

BPJAMSOSTEK terus melakukan evaluasi untuk melahirkan inovasi agar Lapak Asik menjadi lebih baik lagi. Salah satu terobosan lain yang digagas adalah klaim kolektif.

Baca Juga: Modal Nekat, Seorang Pria Korban PHK Putuskan Mudik dengan Berjalan Kaki dari Jakarta ke Solo

Inisiatif ini ditujukan kepada perusahaan dengan skala usaha besar dan menengah yang terpaksa melakukan PHK kepada minimal 30 persen pekerjanya karena dampak pandemi Covid-19.

Untuk itu perusahaan diminta menjamin validitas data tenaga kerjanya, sehingga proses klaim dapat dilakukan lebih cepat.

Berikut prosedur sederhana untuk pencairan jaminan hari tua.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Puan Maharani Sebut Pendidikan Agama Islam Harus Dihapus agar Negara Maju?

Surat kuasa

Perusahaan diminta mengeluarkan surat kuasa resmi untuk penunjukan perwakilan yang akan berkoordinasi dengan petugas BPJAMSOSTEK.

Lalu membuat surat pernyataan bahwa tidak akan menyalahgunakan wewenang dalam pengajuan klaim JHT secara kolektif, dan diketahui oleh perusahaan,

Kemudian masing-masing peserta mempersiapkan semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan dan menghubungi perwakilan perusahaan yang telah ditunjuk.

Baca Juga: Tidak Hanya Berlaku untuk Sekolah, Sistem Zonasi Diterapkan pada Pelaksanaan Salat Idul Fitri

Perwakilan perusahaan membuat surat pengantar pengajuan klaim JHT secara kolektif, beserta data pekerjanya yang terdiri dari nama, nomor handphone aktif, alamat email aktif , sebab klaim, dan checklist kelengkapan dokumen klaim.

Selanjutnya, membuat surat berhenti bekerja massal, dengan lampiran data berupa nama pekerja, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor peserta BPJAMSOSTEK, dan periode masa kerja masing-masing pekerja.

Terakhir, membuat jadwal harian proses pengajuan klaim JHT bagi tenaga kerjanya, dan dikoordinasikan dengan petugas BPJAMSOSTEK.

Baca Juga: Cek Fakta: Tersiar Kabar Maruf Amin Sebut Tonton Konser Sambil Berdonasi Melebihi Pahala Puasa

Sederhanakan prosedur

BPJAMSOSTEK juga telah menyederhanakan prosedur Lapak Asik. Bentuknya, verifikasi dengan videocall hanya dilakukan pada peserta yang datanya masih sangat diragukan.

Selain itu, dalam upaya meningkatkan kapasitas pelayanan di setiap Kantor Cabang, BPJAMSOSTEK telah menambah jumlah personel yang bertugas melakukan verifikasi berkas peserta, termasuk memobilisasi dari unit kerja non-pelayanan.

Krishna menjamin seluruh penyempurnaan proses Lapak Asik tersebut tetap mengedepankan kehati-hatian, keamanan data peserta, dan prinsip-prinsip 'good governance'.

Baca Juga: Polisi Amankan Kemunculan Bus Berstiker Kemenhub Palsu di Tengah Larangan Mudik

Fasilitas Lapak Asik 'offline' sudah tersedia di setiap kantor cabang, sebagai antisipasi peserta yang mengalami kesulitan mengakses Lapak Asik secara "online".

Meski demikian, Krishna tetap mengimbau agar sebisa mungkin peserta melakukan seluruh proses klaimnya dari rumah, karena jauh lebih praktis dan terhindar dari risiko terpapar virus Covid-19.

Peserta diminta tidak menggunakan calo yang berpotensi mencuri data diri peserta.

Baca Juga: Tampak Indah dari Luar Angkasa, Area Hutan Idaho Layaknya Sebuah Papan Catur

“Semoga pandemi ini bisa segera berakhir dan seluruh pekerja yang ter-PHK bisa bekerja lagi, sehingga ekonomi keluarganya dapat kembali pulih seperti sedia kala," ujar Krishna***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler