Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Ungkap Alasan Iuran BPJS akan Naik pada Juli 2020

13 Mei 2020, 16:30 WIB
Suasana Kantor BPJS Kesehatan Jember yang menerapkan protokol kesehatan selama pandemi COVID-19. /ANTARA/

PIKIRAN RAKYAT – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato memberikan alasan terkait Kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang akan dimulai Juli 2020.

Airlangga mengatakan, kenaikan iuran ditujukan untuk menjaga keberlanjutan operasional lembaga tersebut.

Dikutip Pikiran Rakyat-Tasikmalaya.com dari situs Antara, Airlangga dalam konferensi pers melalui telekonferensi video mengatakan, meskipun terjadi kenaikan iuran, pemerintah tetap memberikan subsidi.

Baca Juga: Tingkatkan Jumlah Tes Diagnostik, Jepang Setujui Kit Uji Antigen Covid-19 Pertama

Subsidi diberikan bagi peserta peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP), khususnya peserta mandiri kelas III BPJS.

“Tentunya ini adalah untuk menjaga keberlanjutan dari BPJS Kesehatan. Untuk itu, ada iuran yg disubsidi pemerintah, nah ini tetap yang diberikan subsidi.

"Untuk yang lain tentu diharapkan jadi iuran yang bisa menjalankan keberlanjutan operasi BPJS Kesehatan,” ujar Airlangga.

Baca Juga: Bidik Puluhan Penyuluh Agama, Polres Tasikmalaya Kota Serahkan Bantuan Paket Sembako

Menurut Airlangga, terdapat dua kelompok peserta BPJS Kesehatan.

“BPJS Kesehatan itu selalu ada dua, ada kelompok masyarakat yang disubsidi, dan ada yang membayar iuran, dipotong untuk iuran, tetapi terhadap keseluruhan operasionalisasi BPJS, dirasakan diperlukan subsidi pemerintah,” ujar mantan Menteri Perindustrian itu.

Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Baca Juga: Moda Transportasi Kembali Dibuka, Kereta Api Luar Biasa Angkut 62 Penumpang di Hari Pertama

Dalam Pasal 34 Perpres tersebut, diatur mengenai besaran iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP).

Iuran peserta mandiri kelas I menjadi Rp 150.000. Iuran ini naik dari sebelumnya sebesar Rp 80.000. Kemudian, iuran peserta mandiri kelas II menjadi Rp 100.000 dari Rp 51.000.

Iuran peserta mandiri kelas III tetap sebesar Rp 25.500 karena pemerintah memberikan subsidi Rp 16.500 dari Rp 42.000.

Baca Juga: Galang Dana untuk Pandemi, Lampu-lampu Burj Khalifa Dijual

Pasal 34 ayat 6 Perpres tersebut menjelaskan, ketentuan besaran iuran di atas mulai berlaku pada 1 Juli 2020.

Kendati demikian, pada 2021 mendatang, subsidi yang dibayarkan pemerintah untuk peserta mandiri kelas III menjadi Rp7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.

Pada akhir 2019, pemerintah juga sempat menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan sesuai  Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Namun, Mahkamah Agung membatalkan kenaikan iuran tersebut.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler