Simak Ketentuan Pengeras Suara di Masjid dan Musala Sesuai SE Menteri Agama No 5 Tahun 2022

21 Februari 2022, 14:35 WIB
Ilustrasi - Inilah persyaratan dan ketentuan pengeras suara di masjid dan musala sesuai SE Menteri Agama No 5 Tahun 2022. /Pixabay/HansJuergenW

PR TASIKMALAYA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah mengeluarkan Surat Edaran baru terkait pengeras suara di masjid dan musala.

Aturan pengeras suara di masjid dan musala tertuang dalam SE no 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan untuk umat islam.

Menurut Menteri Agama, pengeras suara adalah medua syiar islam di tengah masyarakat.

Baca Juga: Penampilan Mitsuri Kanroji sang Pilar Cinta Dalam Serial Anime Kimetsu no Yaiba Season 3

Namun masyarakat Indonesia diketahui beragam baik agama, keyakinan, latar belakang dan lainnya.

Sehingga untuk merawat adanya persaudaraan dan harmoni sosial dikeluarkan SE no 5 Tahun 2022.

"Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketentraman, ketertiban dan keharmonisan antar warga masyarakat," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman Kemenag.

Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Agama tersebut dikeluarkan agar menjadi pedoman untuk penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola.

Baca Juga: Son Ye Jin dan Hyun Bin akan Gelar Pernikahan Outdoor yang Hanya Dihadiri 100 Tamu

"Pedoman ini agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola bagi pengelola (takmir) masjid dan mushola dan pihak terkait lainnya," ujar Menag.

Simak berikut ketentuan tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan Mushola:

Ketentuan Umum:

a. Pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar. 

Baca Juga: Ria Ricis Nangis Saat Tahu Usia Raditya Dika yang Sebenarnya: Sedihnya dari Hati Banget

Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan/diarahkan ke dalam ruangan masjid/musala. 

Sedangkan pengeras suara luar difungsikan/diarahkan ke luar ruangan masjid/musala.

b. Penggunaan pengeras suara pada masjid/mushola mempunyai tujuan:

1) mengingatkan kepada masyarakat melalui pengajian AlQuran, selawat atas Nabi, dan suara azan sebagai tanda masuknya waktu shalat fardhu;

Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar Pistol atau Tangan Ketika Melihat Pertama Kali? Ungkap Kamu Orang yang Egosentris

2) menyampaikan suara muazzin kepada jemaah ketika azan, suara imam kepada makmum ketika solat berjemaah, atau suara khatib dan penceramah kepada jemaah; dan

3) menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar masjid/musala.

Ketentuan Pemasangan dan Penggunaan Pengeras Suara

a. pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/musala;

Baca Juga: BPJS Kesehatan Jadi Sarat Jual Beli Tanah, Mardani Ali Sera: Niat Baik dengan Cara yang Buruk

b. untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik;

c. volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel); dan

d. dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, shalawat/tarhim.

Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara pada Waktu Shalat:

Baca Juga: Pangeran Harry dan Meghan Markle Disebut akan Mempunyai Peran Utama Penobatan Pangeran Charles

1) Subuh:

a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau shalawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan

b) pelaksanaan shalat Subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan Pengeras Suara Dalam.

2) Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya:

Baca Juga: Drama Forecasting Love and Weather: di Balik Layar Ciuman Pertama Song Kang dan Park Min Young Terungkap!

a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau shalawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) menit; dan

b) sesudah azan dikumandangkan, yang digunakan Pengeras Suara Dalam.

3) Jum'at:

a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau shalawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan

Baca Juga: Lirik Lagu OST Twenty Five Twenty One, Starlight dari Taeil NCT Disertai Terjemahannya

b) penyampaian pengumuman mengenai petugas Jum’at, hasil infak sedekah, pelaksanaan Khutbah Jum’at, Salat, zikir, dan doa, menggunakan Pengeras Suara Dalam.

Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara Pengumandangan adzan menggunakan Pengeras Suara Luar.

Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara saat Kegiatan Syiar Ramadan, gema takbir Idul Fitri, Idul Adha, dan Upacara Hari Besar Islam:

1) penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Shalat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan Pengeras Suara Dalam;

Baca Juga: Tata Cara Fidyah Puasa Ramadhan: Niat, Orang yang Berhak, Pelaksanaan dan Ukurannya!

2) takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijjah di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam.

3) pelaksanaan Shalat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar;

4) takbir Idul Adha di hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai dengan 13 Zulhijjah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan Salat Rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan Pengeras Suara Dalam; dan

5) Upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian menggunakan Pengeras Suara Dalam, kecuali apabila pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid/musala dapat menggunakan Pengeras Suara Luar.

Baca Juga: Capcom Resmi Umumkan Street Fighter 6 dan Capcom Fighting Collection

4. Suara yang dipancarkan melalui Pengeras Suara perlu diperhatikan kualitas dan kelayakannya, suara yang disiarkan memenuhi persyaratan:

a. bagus atau tidak sumbang; dan

b. pelafalan secara baik dan benar.

5. Pembinaan dan Pengawasan

Baca Juga: Popularitas Camilla Disebut 'Kurang Hangat' di Amerika, hingga Dibandingkan dengan Putri Diana

a. pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini menjadi tanggung jawab Kementerian Agama secara berjenjang.

b. Kementerian Agama dapat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan Organisasi Kemasyarakatan Islam dalam pembinaan dan pengawasan.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler