HNW Minta Permenaker JHT Dicabut karena Bertentangan dengan Peraturan Presiden

16 Februari 2022, 14:12 WIB
Hidayat Nur Wahid (HNW) meminta agar Permenaker nomor 2 tahun 2022. /Instagram/@hnwahid

PR TASIKMALAYA - Politisi, Hidayat Nur Wahid (HNW) menanggapi soal peraturan Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa cair di usia 56 tahun.

Kemudian, HNW menilai bahwa Permenaker nomor 2 tahun 2022 soal JHT ini bertentangan dengan Peraturan Presiden 2015.

Oleh karena itu, HNW mendesak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencabut Permenaker JHT tersebut.

"Permenaker no 2/2022 soal JHT pada usia 56 tahun dicabut," ujar HNW pada 16 Februari 2022, seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Twitter @hnurwahid.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Singgung Soal Istri Simpanan: Gua Nggak Pernah Cerita ke Orang-orang

"Karena tidak sesuai dengan PP no 60/2015," imbuhnya.

Selanjutnya, Wakil Ketua MPR ini juga menegaskan bahwa Presiden pada 2015 lalu sudah menyampaikan peraturan soal JHT.

"Sebelumnya, disampaikan Presiden Jokowi pada -215 kepada Menaker, agar dalam 1 bulan JHT bisa dicairkan," kata HNW.

Kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga mendukung organisasi buruh atau pekerja untuk mendesak pemerintah mencabut aturan soal JHT.

Baca Juga: AS Menunggu Tanggapan Tertulis Rusia Tentang Proposal Keamanan Akibat Kabar Serangan ke Ukraina

Pemerintah juga didesak untuk mau mendengarkan aspirasi para pekerja yang merasa dirugikan dengan batas usia pencairan JHT.

"Memang seharusnya perjuangan pekerja dan serikat pekerja didengarkan," tutur HNW.

Hidayat Nur Wahid (HNW) mengkritik kebijakan baru JHT pada Permenaker No.2/2022.. Tangkap layar Twitter/@hnurwahid

Dikabarkan sebelumnya, polemik aturan JHT menuai banyak kontroversi dari berbagai pihak termasuk tokoh politik.

Pencairan dana JHT dianggap terlalu lama kalau harus menunggu di usia 56 tahun.

Baca Juga: BNPT Tanggapi Klarifikasi Khalid Basalamah Soal Wayang Haram: Jadilah Pendakwah Berwawasan

Selain itu, JHT kalau di usia 56 tahun barus bisa cair dianggap memberatkan para pekerja.

Apalagi kini, Permenaker JHT ini malah dianggap kontra dengan Peraturan Presiden.

Sehingga, para alasan para pekerja semakin kuat untuk mendesak Menaker mencabut aturan Permenaker JHT tersebut.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler