Buktikan Ketegasan Aturan, 23 Perusahaan Pelanggar PSBB Ditutup Sementara

17 April 2020, 13:45 WIB
Hal-hal yang harus diperhatikan saat PSBB. //Kemenkes RI

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuktikan tindakan tegas yang diambil untuk para pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Ini dapat terlihat saat sebanyak 23 perusahaan ditutup sementara oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta.

Pasalnya, penutupan ini terpaksa dilakukan karena mereka tidak mematuhi aturan PSBB yang tengah berlaku untuk menanggulangi pandemi Covid-19.

 Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar Hand Sanitizer Dapat Membakar Tangan, Simak Kebenarannya

Adapun penutupan dilakukan setelah Pemprov inspeksi mendadak (sidak) pelaksanaan PSBB di tempat kerja hingga 16 April 2020.

Hasil sidak menunjukkan 23 perusahaan atau tempat kerja dilakukan penutupan sementara. Secara detail, perusahaan itu tersebar di empat wilayah, yakni Jakarta Pusat (7), Jakarta Barat (11), Jakarta Utara (4) dan Jakarta Selatan (1).

Namun demikian, perusahaan yang ditutup itu di luar sektor yang dikecualikan selama PSBB sehingga dinilai melanggar aturan. Dalam arti lain, sebanyak 23 perusahaan atau tempat kerja itu tidak termasuk dalam 11 sektor yang dikecualikan.

Baca Juga: Keluarkan 5 Instruksi Pengeluaran Napi, Yasonna Laoly: Jika Ada Pungli Langsung Pecat!

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansah. Ia mengatakan penutupan sementara itu dilakukan karena berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 Pasal 10.

Terlebih, saat ini hanya ada 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB.

Sebelas sektor itu meliputi kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu serta kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga: Corona Merebak, Masjid Al Aqsa di Yerusalem Tutup Akses untuk Salat Tarawih

"23 perusahaan itu ditutup hingga PSBB selesai," tegas Andri dalam pernyataan yang dilansir dari Kantor Berita Antara pada 17 April 2020.

Selain 11 sektor itu, 23 perusahaan ditutup dan 126 perusahaan lain telah diberi peringatan. Namun begitu, ia belum bisa menjabarkan pada publik jenis perusahaan yang diberi peringatan hingga ditutup tersebut.

"Untuk jenis usahanya belum bisa diumumkan," ungkap Andri.

Baca Juga: Update Virus Corona Kota Tasikmalaya per 17 April 2020, Pasien Positif Berjumlah 25 Orang

Andri mengimbau kepada seluruh perusahaan yang tidak diizinkan buka saat masa PSBB untuk mematuhi aturan dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020, sebab kini tingkat penyebaran virus corona Covid-19 sudah sangat mengkhawatirkan.

"Lebih baik di rumah saja. Posisinya sudah gawat," ujar Andri.

Selama PSBB diterapkan dalam seminggu terakhir, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta sudah mencatat masih ada 200 perusahaan yang tetap beroperasi.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar Analisis Kondisi Perbankan akibat Covid-19, OJK Buka Suara

Perusahaan-perusahaan itu tetap beroperasi setelah memperoleh izin dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

"Yang jelas, perusahaan yang termasuk tidak dikecualikan. Tapi (200 perusahaan) mendapat izin dari Kemenperin ya," tutup Andri Yansah.***

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler