Cek Fakta: Beredar Kabar Analisis Kondisi Perbankan akibat Covid-19, OJK Buka Suara

- 17 April 2020, 11:45 WIB
KLARIFIKASI hoaks dari OJK.*
KLARIFIKASI hoaks dari OJK.* //OJK

PIKIRAN RAKYAT - Penyebaran virus corona berpotensi memengaruhi perekonomian dunia, termasuk Indonesia. Akibat persebarannya, dikhawatirkan dapat menyebabkan perlambatan ekonomi nasional.

Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya perlambatan perdagangan antara Indonesia dan Tiongkok yang disebabkan oleh masifnya larangan untuk bepergian dari dan ke beberapa kota di Provinsi Hubei, Tiongkok dan penutupan sejumlah akses transportasi ke beberapa kota dari dan ke Provinsi Hubei, Tiongkok.

Berkaitan dengan hal itu muncul sebuah informasi di masyarakat terkait analisis kondisi perbankan akibat dampak Covid-19.

Baca Juga: PBB Memperingatkan Bahwa Informasi Salah Soal Covid-19 Bisa Sebabkan Kematian di Pasifik

Isinya menggambarkan kondisi perbankan nasional dengan berbagai skenario, yang seolah-olah dikeluarkan oleh Departmen Pengembangan Pengawasan dan Manajemen Krisis, Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Berdasarkan penelusuran PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, OJK melalui siaran pers resminya menyampaikan bahwa dokumen dan informasi yang beredar tersebut adalah informasi hoaks dan tidak benar.

Sebagaimana diketahui bahwa sejak 13 Maret 2020 OJK menerapkan kebijakan pemberian stimulus bagi perekonomian dengan diterbitkannya POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

Baca Juga: Masih Berbekas, Inilah 4 Potret Suasana Kelas Usai Tragedi Tenggelamnya Kapal Feri Sewol

Melalui kebijakan restrukturisasi ini, perbankan memiliki ruang mengendalikan potensi kredit bermasalah.

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x